nusabali

Berkas Penganiayaan Kepsek Lengkap

Segera Dilimpahkan, Tersangka Terancam Ditahan

  • www.nusabali.com-berkas-penganiayaan-kepsek-lengkap

Dalam perkara ini, tersangka FU dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

DENPASAR, NusaBali
Kasus penganiayaan mantan Kepala Sekolah TK Echelon School, Kurnia Budhi Winarni, 53, yang dilakukan wali murid berinisial FU memasuki babak baru. Penyidik Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan akan segera dilakukan pelimpahan dalam waktu dekat.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara penganiayaan kepala sekolah ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21. “Berkas sudah lengkap,” tegas Eka Widanta saat ditemui Kamis (10/12).

Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polsek Denpasar Selatan yang menangani perkara ini untuk dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dalam perkara ini, tersangka FU dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ditanya terkait penahanan, Eka mengatakan masih menunggu pelimpahan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Untuk penahanan nanti menunggu pertimbangan JPU,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Kepala Sekolah yang dilakukan wali murid berinisial FU ini sudah lama mengendap di Polsek Denpasar Selatan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu, namun tersangka FU yang dikabarkan memiliki beking kuat ini tidak ditahan dan beberapa kali mengintervensi korban untuk berdamai.

Kasus ini sendiri berawal saat pembagian rapor siswa di Echelon School di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan pada Rabu (17/11) lalu. Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. “Waktu itu ketua yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan,” ujar wanita kelahiran Jakarta ini.

Saat pengambilan rapor, datang orang tua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan. Tidak terima, FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “Dia datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” jelas Winarni.

Puncaknya terjadi saat FU memukul kepala Winarni dihadapan guru dan pengurus yayasan. “Saat itu saya merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.

Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni. *rez

Komentar