nusabali

Pemalsu Tanda Tangan Perbekel Taro Disidang

  • www.nusabali.com-pemalsu-tanda-tangan-perbekel-taro-disidang

GIANYAR, NusaBali
Seorang makelar tanah asal Tampaksiring I Made Eka Dinata alias Cikrak disidang, Selasa (8/12) atas dakwaan melakukan pemalsuan tanda tangan Perbekel dalam proses penyertifikatan 5 bidang tanah di Desa Taro, Tegallalang, Gianyar.

Sidang berlangsung secara online di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.  Ada 4 saksi yang dihadirkan yakni saksi korban mantan Kepala Desa/Perbekel Taro I Wayan Suardika, saksi I Made Pariasa, saksi I Made Jering, dan saksi I Made Sumada Alias Botak. Di hadapan Majelis Hakim Wawan Edi Prastiyo dan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Widyastuti SH, para saksi menyatakan memang benar terjadi kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Cikrak sekitar bulan Oktober 2019 lalu.

Untuk diketahui, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar 16 November 2020 ini. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, Selasa (1/12) secara online. Terdakwa Cikrak yang berstatus tahanan kota ini kembali dihadirkan pada sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi, Selasa (8/12).  

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini mulanya terjadi sekitar bulan Oktober 2019 sekira jam 11.00 Wita bertempat di warung makan Ibu Mangku yang terletak di Wilayah Banjar Tatag, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar. Terdakwa Cikrak diduga memalsukan tanda tangan Perbekel Taro, I Wayan Suardika dalam pensertipikatan 5 bidang tanah.

Adapun 5 sertifikat tersebut antara lain : milik I Made Darmika seluas 1.800 m2; milik I Made Pokal dengan luas 1.468 m2; milik I Wayan Pariasa dengan luas 1.259 m2; milik I Made Tileh dengan luas 3.560 m2; serta milik I Made Tileh dengan luas 2.164 m2. Oleh BPN Gianyar diserahkan kepada yang berhak pada tanggal 23 Oktober 2019.

Berselang beberapa bulan, pada tanggal 28 Pebruari 2020 saksi I Wayan Suardika akhirnya mendengar bahwa kelima sertipikat yang dimohonkan pensertipikatan melalui PTSL sudah terbit serta dibawa oleh terdakwa  Cikrak untuk dilakukan jual beli. Saksi kaget, sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 mengecek kebenaran tanda tanggannya pada berkas permohonan PTSL di kantor BPN Gianyar. Setelah melihat berkas, Wayan Suardika memastikan tanda tanggannya dipalsukan. Merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tegallalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terdakwa Cikrak didakwa dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal  263 ayat (2) KUHP tentang memalsukan surat. *nvi

Komentar