nusabali

OTT Sampah Tangkap Dua Orang di Depan Pasar Anyar

  • www.nusabali.com-ott-sampah-tangkap-dua-orang-di-depan-pasar-anyar

SINGARAJA, NusaBali
Sempat melandai cukup lama Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan kembali menjaring pelaku.

Dua orang yang sedang berkunjung di wilayah Pasar Anyar Buleleng tertangkap tangan tim penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Senin (7/12) pagi.

Pelaku pertama adalah Musriah, 56, perempuan asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia dikenakan OTT petugas pada pukul 04.30 Wita saat membuang sampah sisa dagangan. Lalu tak berselang lama sekitar pukul 06.30 Wita, tim penegakan hukum kembali menemukan satu pelaku lainnya yakni Putu Sudarta, 40, warga Banjar Dinas Dangin Margi Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia tertangkap tangan membuang sisa buah nangka dengan sembarangan di tempat larangan membuang sampah.

Kasi Penegakan Hukum Bidang Penataan dan PKLH Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Ketut Yudistira mengatakan lokasi kejadian di jalan Diponogoro kawasan Pasar Anyar Buleleng memang menjadi satu titik potensi pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Setelah kami lakukan OTT keduanya juga sudah kami berikan sosialisasi dan pemahaman. Saat ini sedang dalam pemberkasan dan diproses untuk mengikuti sidang tipiring,” ucap dia.

Sementara itu penegakan hukum terkait upaya pemerintah mengurangi sampah plastik dan pengelolaan sampah sejak Januari lalu tercatat 36 pelanggar. Sebanyak 34 orang di antaranya sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Singaraja dan rata-rata memilih membayar denda yang diputuskan Hakim Ketua saat sidang.

Puluhan pelanggar yang ditemukan membuang sampah sembarangan rata-rata menggunakan jembatan dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Seperti di aliran sungai Saba yang bermuara di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, sungai Giri Emas, jembatan Desa Snagsit, jembatan Bangkiang Sidem dan sejumlah ruas jalan umum di seputaran kota.

Kasi Yudistira pun menambahkan disejumlah tempat yang berpotensi dijadikan tempat pembuangan sampah sudah dipasangi banner larangan hingga ancaman dan sanksi yang diterima. Hanya saja masyarakat menurutnya masih kucing-kucingan dengan petugas penegakan hukum. “Memang mengubah kebiasaan perlu waktu bertahap, tindakan tegas dengan sanksi tipiring ini memberikan pelajaran kepada masyarakat. Dari mereka kami juga berharap ada edukasi ke warga  di lingkungan terdekatnya,” tegas dia. *k23

Komentar