nusabali

Oka Mahendra Meninggal Setelah 3 Pekan Dirawat di RSUP Sanglah

Bali Kehilangan Tokoh Politik dan Bidang Hukum yang Kini Tergabung di Kelompok Ahli Gubernur

  • www.nusabali.com-oka-mahendra-meninggal-setelah-3-pekan-dirawat-di-rsup-sanglah

Sempat 5 kali periode duduk di Fraksi Karya Pembangunan DPR RI Dapil Bali (1971-1977, 1977-1982, 1982-1987, 1987-1992, 1992-1997), AA Oka Mahendra kini jadi Koordinator Kelompoh Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum

BANGLI, NusaBali

Bali kehilangan salah satu tokoh politik dengan berpulangnya Anak Agung Oka Mahendra, 74, Senin (7/12) pagi. Tokoh asal Puri Kanginan, Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli yang sempat lima kali periode duduk di DPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan Dapil Bali ini menghembuskan napas terakhir dalam perawatan di RSUP Sanglah, akibat sakit komplikasi.

Sebelum dinyatakan meninggal, Senin pagi pukul 09.00 Wita, almarhum AA Oka Mahendra yang kini tergabung dalam Kelompok Ahli Gubernur Bali, sempat selama hampir 3 pekan dirawat di RSUP Sanglah sejak 20 November 2020 lalu. Awalnya, almarhum Oka Mahendera dirawat di RS Bintaro, Jakarta.

"Namun, Ajik Oka (sapaan Agung Oka Mahendra) minta dirawat di Bali. Ajik Oka diberangkatkan dari RS Bintaro, Jakarta, 19 November 2020 menggunakan ambulans dan tiba di Bali keesokan harinya dan langsung dirawat di RSUP Sanglah," ungkap keponakan almarhum Oka Mahendra, yakni AA Panji Awatarayana, saat ditemui NusaBali di Bangli, Senin kemarin.

Gung Panji menyebutkan, almarhum Oka Mahendra selama ini menderita sakit komplikasi. Beberapa tahun lalu, almarhum sempat menjalani operasi empedu. Pasca operasi, banyak obat-obat yang dikonsumsi. Lantaran mengkonsumsi obat dalam waktu yang lama, ternyata berpengaruh terhadap kesehatan ginjalnya, juga mengganggu fungsi paru-paru.

Penyakitnya itu pula yang memaksa almarhum Oka Mahendra, yang notabene mantan Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI (2005-2006), harus dirawat di RS Bintaro, sebelum dipindahkan ke RSUP Sanglah. Saat tiba di RS Sanglah, 20 November 2020, almarhum masih bisa diajak berkomunikasi, meskipun kondisinya lemas.

Awalnya, tokoh politik sepuh berusia 74 tahun tersebut dirawat di Ruang ICU RSUP Sanglah. Kondisinya kemudian membaik, sehingga dipindahkan ke ruang rawat. "Setelah beberapa hari di Ruang ICU, Ajik Oka dipindahkan ke ruang rawat di Wing RSUP Sanglah," terang Gung Panji.

Hanya saja, kata Gung Panji, dua hari kemudian kondisinya kembali drop, sehingga dipindahkan lagi ke Ruang ICU RSUP Sanglah. “Setelah kondisinya menurun, Ajik Oka tidak bisa lagi diajak komunikasi, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia, tadi pagi (kemarin) pukul 09.00 Wita,” papar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli ini.

Gung Panji mengungkapkan, selain ingin dirawat di Bali, almarhum Oka Mahendra juga berpesan agar bisa diupacarai di Bangli. "Almarhum berpesan agar dilaksanakan upacara (pitra yadnya, Red) sesuai adat di Banjar Pande," katanya.

Almarhum Oka Mahendra berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tervcinta Ida Ayu Putera Yudiani dan 5 orang anak: AA Ayu Eka Prastisthani, AA Ayu Swasti Airawati, AA Gde Wipra Pratistha, Ayu Cempaka Sari, dan Agus Putra Wisnuwardana. Hingga Senin kemarin, layon (jenazah) paman dari wartawan AA Prabangsa (almarhum) ini masih dititipkan di Kamar Jenasah RSU Bangli. Jenazah almarhum tiba di RSUD Bangli, Senin sore pukul 16.00 Wita.

Rencananya, jenazah Oka Mahendra akan diupacara makingsan ring gni di Setra Adat Pande pada Wraspati Wage Bala, Kamis, 24 Desember 2020 mendatang. Sedangkan prosesi nyiramang layon akan dilaksanakan sehari sebelumnya di rumah duka, Puri Kanginan, Banjar Pande, Kelurahan Cempaga pada Buda Pon Bala, Rabu, 23 Desember 2020. “Jenazah almarhum kini dititipkan di RSU Bangli, agar lebih dekat bila sanak keluarga meunjung. Kepercayaan kita kan bagi yang mening-gal, dibuatkan soda," jelas Gung Panji.

Sesuai rembuk keluarga dan juga atas permintaan almarhum Oka Mahendra sebelum berpulang, upacara pelebon nantinya akan dilakukan bersamaan dengan upacara ngaben massal Banjar Adat Pande. "Di Banjar Pande ada upacara ngaben massal. Maka, nantinya prosesi pelebon digelar bersamaan dengan ngaben massal," tegas Gung Panji.

Almarhum AA Oka Mahendra sendiri merupakan salah satu tokoh politik dan bidang hukum yang kiprahnya sudah kaliber nasional. Tokoh kelahiran Bangli, 12 Juni 1946, ini bahkan dikenal sebagai ‘wakil tetap Bali di Senayan’ ketika era Orde Baru. Dedengkot Golkar ini sempat 5 kali periode duduk di Fraksi Karya Pembangunan DPR RI Dapil Bali (1971-1977, 1977-1982, 1982-1987, 1987-1992, 1992-1997).

Setahun pasca pensiun dari DPR RI, Oka Mahendra sempat menjadi Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM (1998-2003). Selanjutnya, Oka Mahendra menjabat Sekjen Mahkamah Konstitusi (2003-2004), sebelum kemudian mengundurkan diri karena perbedaan pandangan dengan pimpinan MK dalam hal penyelenggaraan tugas-tugas Setjen. Habis itu, lulusan Fakultas Hukum UGM Jogjakarta ini dipercaya pegang jabatan strategis sebagai Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI (2005-2006).

Oka Mahendra yang sempat menjadi anggota Dewan Penasihat DPN SOKSI (kelompok induk organisasi pendiri Partai Golkar) periode 2005-2010, juga dikenal sebagai konsultan hukum. Almarhum ikut terlibat dalam penyusunan draft RUU Provinsi Bali sebagai Revisi Atas UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Bali-NTB-NTT. Salah satu buku hasil akrya almarhum adalah berjudul ‘Revolusi Moral Spritual dan Kepemimpinan: Jalan Menuju Keba-hagiaan dan Kepemimpinan yang Berkarakter’.

Sementara itu, anggota Kelompok Ahli Gubernur Bali, I Made Arimbawa, mengatakan kehilangan atas meninggalnya Oka Mahendra. Menurut Arimbawa, Oka Mahendra saat ini masih pegang posisi sebagai Koordinator Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum. Sedangkan Arimbawa sendiri tergabung di Kelompok Ahli Bidang Pembangunan. "Tapi, saya sering diskusi dengan Pak Oka Mahendra. Karena beliau kan sudah senior dan pengalaman di bidang hukum," ujar Arimbawa kepada NusaBali di Denpasar, Senin kemarin.

Arimbawa mengatakan, Oka Mahendra banyak meninggalkan kenangan di Kelompok Ahli Gubernur Bali yang dibentuk sejak era Gubernur Wayan Koster. Semenjak kondisi kesehatannya menurun, Oka Mahendra kebut penyelesaian beberapa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga naskah RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. "Pak Oka Mahendra seperti pa-sang target selesaikan semuanya," kenang mantan Ketua DPRD Tabanan 1999-2004 dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2004-2009 ini. *esa,nat

Komentar