nusabali

Jadi Tersangka, Perbekel Bungkulan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-perbekel-bungkulan-hanya-dikenakan-wajib-lapor

SINGARAJA, NusaBali
I Ketut Kusuma Ardana, 54, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, kini hanya dikenakan wajib lapor.

Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No 2427 pada Lapangan Desa Bungkulan.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12), mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kusuma Ardana langsung menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/12). Usai diperiksa, Kusuma Ardana juga sempat diamankan selama 1 x 24 jam namun telah dipulangkan kembali pada Sabtu pukul 09.30 Wita.

Saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng, Kusuma Ardana dicecar sebanyak 65 pertanyaan. “Terhadap tersangka telah diperiksa oleh penyidik dengan mengajukan 65 pertanyaan yang ada kaitannya dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka hanya dikenakan wajib lapor pada tiap Senin dan Kamis,” kata Iptu Sumarjaya.

Penyidik telah memeriksa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen atas kepemilikan tanah Lapangan Desa Bungkulan, yang dapat mendatangkan kerugian. Atas perbuatannya ini, Kusuma Ardana disangkakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Iptu Sumarjaya menyebutkan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Kusuma Ardana ini. “Langkah penyidik ke depan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain sesuai dengan keterangan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusuma Ardana, Nyoman Ardana mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses penyidikan atas kasus yang diduga dilakukan kliennya. “Saya selaku kuasa hukum beliau, sangat menjunjung tinggi terhadap proses penyidikan. Kami akan ikuti semua prosesnya,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perbekel Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, 54, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No 2427 pada Lapangan Desa Bungkulan. Dia dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Buleleng terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013.

Ketut Kusuma Ardana yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Bungkulan pada Prona 2013 mengajukan dua bidang tanah fasilitas umum (fasum). Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426 pada tanah Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan dan SHM No 2427 pada tanah Lapangan Desa Bungkulan, atas nama Ketut Kusuma Ardana.

Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana membuat Desa Bungkulan bergejolak. Hal ini memicu perlawanan sejumlah warga yang kemudian mengadukan Kusuma Ardana ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan polemik status kepemilikan dua bidang tanah yang disertifikatkan perseorangan oleh Kusuma Ardana tersebut.

Tak sampai di situ, terkait polemik tersebut, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No  0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi. *cr75

Komentar