nusabali

Kurir Shabu Ditangkap usai Ambil Tempelan

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-ditangkap-usai-ambil-tempelan

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika, Minggu (29/11) pukul 16.45 Wita.

Dua orang yang diduga pasangan kekasih, AA Ngurah Ardianta Putra Wibawa alias Agung, 38 dan Titin Arofah alias Mila, 26, diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan shabu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Jumat (4/12) mengungkapkan tersangka pertama ditangkap adalah Agung. Diketahui Agung berperan sebagai kurir dari Mila. Tersangka Agung ditangkap seusai mengambil tempelan shabu di lahan kosong di Gang 53X, Jalan Raya Kuta, Badung.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Central Parkir Jalan Raya Kuta, Badung. Menerima informasi itu Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Erick Wijaya Siagian memantau di sekitar Central Parkir.

"Sekitar pukul 16.00 Wita terlihat ada sepeda motor masuk ke Gang 53 X. Pengendara motor mengenakan jaket ojek online. Sementara yang gonceng menggunakan switer warna hitam. Terlihat seperti ojek online mengantar penumpang," ungkap Iptu Yudistira.

Tak lama berselang motor tersebut keluar dari gang dengan penumpang yang sama. Keduanya pun ditahan dan digeledah. Polisi menemukan sebuah paket plastik yang dilakban di dalam saku milik Agung. Saat ditanya apa isi bungkusan lakban itu, Agung bilang berisi shabu.

Lebih lanjut kepada polisi, Agung mengatakan dia hanya kurir. Barang haram itu milik Mila. Barang itu dibeli Mila dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp 450.000. "Guna mendalami keterangannya tersangka dibawa ke Mapolsek Kuta," ungkap Iptu Yudistira.

Selanjutnya polisi mengamankan, Mila di kos tempat tinggalnya di Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari III Nomor 5, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan hari itu juga. Kepada polisi tersangka Mila mengakui memesan shabu seharga Rp 450.000. Mila juga mengaku sudah 5 kali dia pesan shabu kepada Agung.

Sementara tersangka Agung mengaku membeli paket shabu tersebut dari temannya bernama Fadil. Dia beli seharga Rp 400.000. Dari hasil penjualan barang terlarang itu, Agung mendapat keuntungan satu kali transaksi. "Barang bukti yang diamankan selain satu klip plastik yang dilakban berisi shabu juga diamankan alat isap sabu dan dua buah HP di kamar Mila. Kasus ini masih dilakukan pengembangan," tandasnya. *pol

Komentar