nusabali

Pasangan Pengedar Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-pasangan-pengedar-dituntut-14-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pasangan pengedar narkoba, Ossie Christian Ari Putra alias Pentol, 31, dan Vian Indah Sari alias Yolanda, 27, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Salawiyah dalam sidang yang digelar online, Kamis (3/12).

Keduanya dinyatakan terbukti memiliki 81 butir ekstasi dan 3,3 gram shabu. "Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, dikurangi selama mereka menjalani tahan sementara. Jaksa juga menuntut terdakwa Vian dan Ossie dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, kedua terdakwa dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis MDMA dan metamfetamina. Vian dan Ossie pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.

"Menanggapi tuntutan jaksa itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," terang Dewi Maria.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa. Hasilnya ditemukan 81 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dalam beberapa paket. Juga 3 paket shabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram. Selain itu diamankan 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa Vian mengaku narkotik tersebut milik seseorang bernama Cecep. Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep. Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu. Dari pekerjaan itu, Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu oleh Cecep. *rez

Komentar