Sabung Ayam di Tengah Pandemi, Penyelenggara Jadi Tersangka
SEMARAPURA, NusaBali
Judi sabung ayam atau tajen yang dilangsungkan di Klungkung berbuntut ditetapkannya penyelenggara sebagai tersangka.
Kepastian penetapan tersangka ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Jumat (4/12). "Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial DA, selaku penyelenggara tajen," tegas AKP Gede Ardana.
Sabung ayam itu sendiri dilangsungkan di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Selasa (24/11) lalu. Aksi yang menimbulkan kerumunan massa itu pun langsung digerebek oleh Polres Klungkung.
Sabung ayam itu sendiri dilangsungkan di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Selasa (24/11) lalu. Aksi yang menimbulkan kerumunan massa itu pun langsung digerebek oleh Polres Klungkung.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKP Ardana.
AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang Protokol Kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, agar tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19, termasuk melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. *wan
Komentar