nusabali

Sabung Ayam di Tengah Pandemi, Penyelenggara Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-sabung-ayam-di-tengah-pandemi-penyelenggara-jadi-tersangka

SEMARAPURA, NusaBali
Judi sabung ayam atau tajen yang dilangsungkan di Klungkung berbuntut ditetapkannya penyelenggara sebagai tersangka.

Kepastian penetapan tersangka ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana  seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Jumat (4/12). "Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial DA, selaku penyelenggara tajen," tegas AKP Gede Ardana.

Sabung ayam itu sendiri dilangsungkan di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Selasa (24/11) lalu. Aksi yang menimbulkan kerumunan massa itu pun langsung digerebek oleh Polres Klungkung.



Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah  pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKP Ardana.

AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang Protokol Kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, agar tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19, termasuk  melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. *wan

Komentar