nusabali

Jangan Iri, PNS Kriteria Ini Bakal Naik Gaji di 2021

  • www.nusabali.com-jangan-iri-pns-kriteria-ini-bakal-naik-gaji-di-2021

JAKARTA, NusaBali
Pengumuman pemerintah yang menyatakan tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun  2021 ternyata tidak bersifat menyeluruh. Ada ASN atau PNS yang tetap menikmati kenaikan gaji.

Kriteria mereka yang naik gaji itu adalah PNS yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi. “Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang berada di wilayah tersebut,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/12).

Saat berbicara dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jumat (4/12), Widyantini menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini LAN memperoleh mandat dari Pemerintah untuk melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus ini.

Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T.  "Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi," ujar Widyantini.

Bukan hanya gaji, ASN atau PNS yang berada di wilayah 3T tersebut akan mendapatkan kenaikan tunjangan dan fasilitas. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta memotivasi PNS. Dengan demikian maka reformasi kebijakan ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, melalui dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. "Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PAN RB, BKN, dan Kementerian Keuangan," jelas Rini.

Perbaikan sistem kesejahteraan bagi abdi negara ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun PNS yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. "Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan PNS melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya," jelasnya.

Sebelumnya, di awal bulan November, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji ASN atau PNS di 2021. “Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dikutip Liputan6.com.

Namun, Askolani mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan full. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.  “Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh. Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan. “Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun. Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.Pemerintah akan menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T). Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS tersebut. *tim

Komentar