nusabali

Divonis 14 Tahun, Pengedar asal Bogor Pasrah Menerima

  • www.nusabali.com-divonis-14-tahun-pengedar-asal-bogor-pasrah-menerima

DENPASAR, NusaBali
Pengedar bernama Mochammad Erlangga, 24, terdakwa kepemilikan 1.462 pil ekstasi, 18,22 gram shabu dan 9,82 gram ganja dipastikan akan menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pemuda asa Bogor, Jawa Barat ini. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar online pada Kamis (3/12), majelis hakim pimpinan Gede Putra menyatakan perbuatan terdakwa Erlangga telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan. “Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas hakim Gede Putra.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani yakni 17 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Dalam surat dakwaan terungkap, Erlangga dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali, hari Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Pemogan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa. Hasilnya petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa masih menyimpan lagi di kamar kostnya, Jalan Juwet Sari yang masih di lingkungan daerah Pemogan.

Di sana petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto dan ganja seberat 9,82 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan). Oleh terdakwa, narkotik itu untuk ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel. *rez

Komentar