nusabali

Komplotan ABG Nyuri 31 Tabung Gas

Dua Pelaku Berstatus Pelajar, Sasar Restoran yang Tutup

  • www.nusabali.com-komplotan-abg-nyuri-31-tabung-gas

MANGUPURA, NusaBali
Empat maling spesialis tabung gas,  Muhamad Faizal alias Ijong, 20, I Komang AS , 14 (pelajar asal Kesiman, Denpasar Timur), EDWP, 16 (pelajar asal Sumerta Kelod, Denpasar Timur), Samsul Hadi alias Samsul, 18 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, di Jalan Petitenget, Seminyak, Kuta Utara, Badung, Selasa (1/12) pukul 02.30 Wita.

Dalam aksinya, komplotan ABG ini menyasar restoran yang tutup akibat Covid-19.  Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (3/12) mengungkapkan bersamaan dengan para tersangka polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up DK 8005 DZ. Mobil tersebut bermuatan 31 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram hasil curian. Para tersangka mengaku telah beraksi di 11 lokasi di Wilayah Badung.

Pengungkapan kasus pencurian tabung gas LPG itu kata Iptu Yudistira berawal dari laporan seorang korban, Liu Kok Pin, 60. Korban asal Medan ini melaporkan kehilangan 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 kilogram di restoran miliknya di Jalan Setia Budi Nomor 1, Kuta pada Selasa (21/10). Tabung gas itu diketahui hilang oleh karyawan bernama Dian Fajar sekitar pukul 07.15 Wita.

"Tabung gas yang hilang itu berada di depan restoran di dalam sekat beton. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta. Merasa dirugikan dengan peristiwa itu korban buat laporan ke Polsek Kuta," ungkap Iptu Yudistira.

Menerima laporan Liu Kok Pin itu, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mengecek lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian unit mobil pick up warna gelap datang ke TKP, Senin (20/10) pukul 21.30 Wita. Selain itu ada orang turun dari mobil tersebut dan mengangkut 4 buah tabung gas milik korban.

Berdasarkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV tersebut Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan patroli wilayah untuk mencari keberadaaan mobil pick up tersebut. Akhirnya, Selasa (1/12) pukul 02.30 Wita anggota melihat mobil pick up mencurigakan di Simpang Double Six, Seminyak, Kuta, Badung. Curiga dengan mobil bermuatan tabung gas LPG itu polisi mengejarnya.

Hingga sampai di Jalan Petitenget  Kuta Utara, Badung polisi berhasil menghadang mobil mencurigakan itu. Ternyata benar, mobil tersebut membawa tabung gas LPG hasil curian. Di dalam mobil itu juga ada para tersangka.

"Saat digeledah ditemukan sebuah gunting besi. Selain itu para tersangka mengakui perbuatan mereka. Bahkan mereka mengaku telah beraksi di 11 lokasi. Mereka menyasar restauran di daerah Canggu, Kuta Utara, dan di Kecamatan Kuta yang tutup akibat Covid-19," beber Iptu Yudistira.

Para tersangka lalu dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka Ijong yang merupakan otak dari pencurian itu mengaku telah beraksi bersama tiga rekannya yang dua di antaranya masih dibawah umur.

Tersangka yang tinggal di Jalan Kapten Japa  Gang Nusa Indah Nomor 6 Banjar Taman Yangbatu, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur itu mengaku mobil yang mereka gunakan untuk angkut tabung gas hasil curian merupakan mobil sewa dari teman Ijong seharga Rp 250.000 perhari. Sementara tabung gas hasil curian dijual ke seseorang yang akrab dipanggil pak Yono.

Sementara keterangan dari tersangka I Komang AS bahwa dia ikut mencuri diajak Ijong. AS mendapat upah Rp 100.000 per tabung gas hasil curian. Peran I Koman AS mengawasi dari dalam mobil saat tiga rekannya beraksi.

Pengakuan tersangka EDWP mengaku berperan sebagai pemotong gembok menggunakan gunting besi. Sementara tersangka Samsul bertugas mengawasi lokasi aksi. Selain itu tersangka yang tinggal di Jalan Drupadi XIII, Denpasar Timur juga turut serta mengangkut tabung gas hasil curian di masukan ke dalam mobil.

"Keempat tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian tabung gas 50 kilogram sebanyak 11 kali. Tujuh Kali di Kuta dan lima kali di Kuta Utara. Untuk sementara total tabung gas yang diamankan sebanyak 31 tabung. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini.

Para tersangka dan barang bukti berupa 1 buah gunting besi berukuran besar warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Pick Up DK 8005 DZ, dan 31 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram diamankan di Mapolsek Kuta untuk diperiksa. "Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol

Komentar