nusabali

Asal Tidak Ada Kasus Corona, Klinik Pembelajaran Diperbolehkan

  • www.nusabali.com-asal-tidak-ada-kasus-corona-klinik-pembelajaran-diperbolehkan

NEGARA, NusaBali
Meski Kabupaten Jembrana kembali ditetapkan sebagai zona oranye (risiko sedang) Covid-19, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana tetap memperbolehkan TK, SD, maupun SMP menggelar program klinik pembelajaran di sekolah.

Namun jika ada kasus di sekitar lingkungan sekolah, barulah sekolah diminta menghentikan sementara program klinik pembelajaran maupun program guru kunjung.  Kepala Dinas Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan dalam menggelar program klinik belajar maupun program guru kunjung tergantung situasi di sekolah masing-masing. Dinas Dikpora tidak mengharuskan program-program untuk memberi layanan pendidikan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar itu dihentikan, karena hanya berpatokan dengan zona Covid-19 kabupaten.

“Kalau di lingkungan sekitar sekolah memang tidak ada kasus, tetap diperbolehkan. Tetapi kalau ada kasus di lingkungan sekitar, wajib dihentikan. Artinya, tetap memperhatikan faktor keselamatan anak-anak. Yang tahu situasi di lingkungan sekolah, sekolah yang kita minta agar selalu koordinasi dengan puskesmas maupun Satgas di desa/kelurahan lingkungan masing-masing,” ujar Wartini, Selasa (1/12).

Wartini menambahkan, untuk melaksanakan program klinik pembelajaran itu tergantung kebutuhan. Di mana program klinik pembelajaran dikhususkan melayani para siswa yang kesulitan belajar dalam mengikuti pelajaran tertentu melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaan klinik pembelajaran ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Yang tahu siswa mana yang perlu mendapat klinik pembelajaran, ya guru di sekolah masing-masing. Kalau memang siswanya tidak ada yang kesulitan belajar, tidak perlu ada klinik pembelajaran. Tetapi tidak semua siswa kemampuannya sama. Yang kesulitan belajar, agar tetap diberikan fasilitas pendidikan,” tutur Wartini.

Begitu juga dengan program guru kunjung. Menurut Wartini, program guru kunjung merupakan program jemput bola guru ke rumah siswa untuk memberi pembelajaran kepada siswa yang terkendala akses dalam mengikuti PJJ. Dalam melaksanakan program guru kunjung itu, juga tetap memperhatikan prokes dan lingkungan di tempat siswa yang akan dikunjungi.

“Intinya, kalau situasi masih aman di lingkungan sekitar, tetap dilaksanakan. Nanti jika  PTM (pembelajaran tatap muka) sudah diperbolehkan, juga nanti seperti itu. Tergantung situasi di lingkungan sekitar. Kalau di lingkungan sekitar ada kasus, dihentikan dulu. Untuk rencana PTM, sesuai keputusan bersama empat menteri yang terbaru, nanti memasuki tahun 2021 diperbolehkan PTM tanpa melihat zona di kabupaten/kota. Tergantung bagaimana situasi di lingkungan sekolah,” ujar Wartini. *ode

Komentar