nusabali

Pelaku Remas Payudara Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa

  • www.nusabali.com-pelaku-remas-payudara-ditangkap-ternyata-residivis-kasus-serupa

TABANAN, NusaBali
Pelaku percobaan pemerkosaan atau aksi remas payudara, I Putu Adi Pratama Putra, 20, alias Doni yang meresahkan warga Kecamatan Pupuan, Tabanan ditangkap.

Ternyata pelaku yang melancarkan aksi pada sejumlah perempuan ini adalah residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan dan sudah dijatuhi hukuman.

Kapolsek Pupuan AKP Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan mengungkapkan dalam press rilis Kamis (3/12), pelaku ditangkap dirumahnya di Banjar Dinas Punggang, Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pupuan dengan statusnya sudah tersangka. "Modus pelaku melakukan aksi tersebut di mana korban dibuntuti saat mengendarai sepeda motor, begitu terjatuh pelaku mendekati korban dan hendak menyetubuhi korban," tegasnya.

Dikatakan Kapolsek  AKP Agus Wicaksana bahwa pelaku ini adalah pengangguran. Sebelumnya pada Tahun 2019 sempat melakukan aksi serupa di Kecamatan Kediri. Dan baru keluar penjara bulan Juli 2020 karena mendapatkan asimilisasi. "Pelaku tidak ada kelainan psikologis, kondisi psikologis baik-baik saja, namun kerapkali kesehariannya memang sering minum arak sama rekan-rekannya," tegas AKP Agus Wicaksana.

Ditambahkan dalam kasus di bulan November tersebut pelaku melakukan aksi di 4 TKP dengan 4 korban. Masing-masing Ni Wayan Ayu Dina Sari, 27, Ni Wayan Sriasih, 46, Ni Kadek Sri Astuti, 32, dan Ni Made Srinatih, 38. "Korban sebagian besar saat ini trauma dan sudah dilakukan visum karena mengalami luka-luka akibat dipepet pelaku," tandasnya.

Atas aksi percobaan perkosaan dengan  kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut pelaku dikenakan pasal 285 jo 53 KUHP atau 361 ayat 1 jo 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. *des

Komentar