nusabali

Bawaslu Bali Surati Gubernur-Bupati/Walikota

Cegah Dini Pelanggaran Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-surati-gubernur-bupatiwalikota

Surat cegah dini diberikan kepada seluruh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kepala desa.

DENPASAR, NusaBali

Bawaslu Bali surati Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait dengan upaya melakukan cegah dini pelanggaran Pilkada serentak 6 kabupaten/kota di Bali, 9 Desember 2020. Bawaslu Bali juga surati para Bupati dan Walikota hingga kepala desa (perbekel) supaya independen di Pilkada serentak 2020 ini.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, Selasa (1/12) siang mengatakan surat cegah dini yang dikirimkan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya BLT (bantuan langsung tunai) yang diadakan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali untuk masyarakat/usaha mikro di Karangasem. Kegiatan itu diagendakan antara 27 November 2020 dan 4 Desember 2020.

"Kami menyampaikan surat cegah dini kepada Gubernur Bali pada 27 November 2020. Ini sifatnya untuk pencegahan jangan sampai pemberian bantuan berpotensi terjadi pelanggaran pelaksanaan Pilkada di Karangasem. Tujuan kami mengingatkan sebagai pencegahan. Jangan sampai ada penindakan nanti," ujar Wirka.

Surat cegah dini Bawaslu Bali yang ditujukan kepada Gubernur Bali  bernomor 163/K.BAWASLU.BA/PM.00.01/XI/2020 itu adalah bagian koordinasi mengingatkan kepala daerah supaya bersama-sama menjaga proses Pilkada yang independen. "Kami akan pantau terus di lapangan setelah surat kami tujukan kepada Pak Gubernur," tegas advokat ini.  Disebutkan Wirka, surat cegah dini tersebut berawal adanya surat dari Dinas Koperasi dan UMKM kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem perihal adanya pembagian BLT untuk krama di Karangasem. "Dari sinilah kita berupaya melakukan pencegahan jangan sampai ada pelanggaran," tegas Wirka yang mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini.

Sementara Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Rudia, mengatakan surat cegah dini diberikan kepada seluruh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kepala desa. "Surat cegah dini itu sudah biasa. Itu tujuannya selain menjaga Pilkada atau pemilu bermartabat ya juga menyelamatkan para kepala daerah dari pelanggaran," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.

Untuk di Kabupaten Karangasem menurut Rudia dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan agar kegiatan penyerahan secara simbolis, penerimaan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang akan dilaksanakan Dinas Koperasi Bali dan Karangasem supaya tidak disalahgunakan.

"Maksudnya jangan sampai ada yang menunggangi untuk kepentingan politik dalam tahapan Pilkada 2020, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," ujar Rudia. "Ini berlaku bagi daerah yang melaksanakan Pilkadadi Provinsi Bali. Jadi bukan di Karangasem saja," tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar