nusabali

Langgar Prokes Kerumunan, 10 Kafe Didenda Rp 10 Juta

  • www.nusabali.com-langgar-prokes-kerumunan-10-kafe-didenda-rp-10-juta

SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kecamatan Buleleng menggelar razia penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat nongkrong atau kafe di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (28/11) malam.

Sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan dalam sidak tersebut. Hasilnya, sebanyak 10 pengusaha kuliner yang berjualan di wilayah tersebut dikenakan sanksi. Mereka keseluruhannya dikenakan sanksi denda Rp 10 juta, atau masing-masing Rp 1 juta oleh Tim Yustisi lantaran terbukti mengabaikan protokol kesehatan, sehingga terjadi kerumunan pelanggan.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika dikonfirmasi Minggu (29/11) mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kerumunan yang terjadi di tempat-tempat nongkrong. Berangkat dari laporan tersebut Tim Yustisi yang yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP Buleleng menggelar razia.

Dari hasil sidak tersebut pelanggar protokol kesehatan banyak ditemukan di Pantai Penimbangan. Banyak pengunjung yang didominasi anak muda berdesak-desakan serta  tidak menggunakan masker. Mereka pun langsung diberikan pembinaan untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Dari hasil sidak kemarin malam, ada 10 pemilik kafe yang  terbukti melanggar protokol kesehatan. Sementara satu pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. Mereka sudah kami bina, namun tetap diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan, 10 pengusaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Dia mengatakan, saat dilakukan penindakan para pengusaha kuliner tersebut mengaku belum punya uanh untuk membayar dendanya langsung. "Kami bisa maklumi. Sehingga mereka kami tilang dan buatkan surat pernyataan akan membayar denda tersebut selama satu minggu ke depan," katanya.

Ditegaskannya, dalam razia penerapan protokol kesehatan ini Tim Yustisi tidak menargetkan untuk mencari uang melalui sanksi. "Target kami bukan untuk mencari uang. Penindakan ini merupakan efek jera agar masyarakat dan pengusaha sadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini," tutupnya.*cr75

Komentar