nusabali

Makin Marak, Toko Modern Dikritisi

  • www.nusabali.com-makin-marak-toko-modern-dikritisi

SINGARAJA, NusaBali
Keberadaan toko modern berjaringan di Buleleng yang makin marak empat tahun belakangan menjadi sorotan dewan.

Terlebih sejumlah toko modern itu sudah beroperasi tanpa mengantongi izin. Dewan pun mendesak pemerintah segera menindak tegas keberadaan toko modern yang menyalahi aturan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra, mengingatkan bahwa ketentuan soal pengembangan toko modern berjaringan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Dalam ketentuan tersebut pembangunan toko modern minimal dilakukan 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu juga diatur jarak toko modern satu dengan toko modern lainnya minimal berjarak 100 meter.

Namun kenyataannya menurut politisi asal Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak ini banyak toko modern jika dikaji sesuai Perda jelas melanggar aturan. “Pelanggaran jarak dari pasar tradisional yang sudah jelas kelihatan yang di Desa Pejarakan. Tapi izinnya keluar juga. Itu di Jalan Diponogoro juga ada yang baru beroperasi itu apa sudah ada izin atau belum kami belum tahu pasti. Di depan Taman Kota juga ada tiga toko modern berjaringan berhimpitan,” ucap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum lama ini.

Kondisi keberadaan toko modern berjaringan di lapangan diharapkan Mulyadi dapat ditindak lanjuti tegas oleh pemerintah daerah. Dia pun menyarankan Dinas Perizinan bisa lebih teliti dalam proses penerbitan izin.  Sejauh ini keberadaan toko modern berjaringan yang ada di Buleleng sejak sejak tahun 2014 hingga 2018 lalu sebanyak 289 toko modern yang sudah mengantongi izin pemerintah. Sedangkan dua tahun terakhir diklaim mengalami penambahan yang pesat tersebar di sejumlah daerah di Buleleng.

Selain itu keberadaan toko modern berjaringan dapat mengancam keberlangsungan usaha toko kelontong dan toko kecil milik masyarakat sekitarnya. Toko modern dengan branding dan promosi juga memiliki keunggulan jalur distribusi. “Kami harap pemerintah daerah bisa tegas menegakkan aturan ini. Karena sudah jelas ada sanksi yang mengatur,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng Made Kutha menyebut masalah toko modern hanya masalah persaingan semata. Menurutnya pemerintah sejauh ini tidak bisa menutup mata pada investor yang ingin berinvestasi di Buleleng, salah satunya toko modern.

Dia pun menyebutkan jika toko modern yang dimaksud dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 itu tak hanya menyangkut toko modern berjaringan, tetapi termasuk toko yang sudah menggunakan komputer milik masyarakat Buleleng juga tergolong toko modern.  “Makanya kami mendorong agar masyarakat membuat toko yang bersih dan modern. Karena masyarakat pasti mencari kenyamanan saat belanja,” katanya.

Lalu keberadaan toko modern yang ada di sekitar Pasar Anyar Buleleng disebutnya memang belum mengantongi izin. Namun investor toko sudah mengoperasikan tokonya sebelum mengajukan dan mendapatkan izin usaha.

Kadis Kutha pun menyakinkan belum menerbitkan izin terhadap toko modern tersebut. Dinas Perizinan juga belum melakukan pengecekan langsung terkait jarak toko dengan pasar tradisional. “Kalau sekarang ranahnya ada di Satpol PP karena memang belum ada izin yang kami keluarkan. Kami serahkan sepenuhnya pada tim yustisi,” kata dia. *k23

Komentar