nusabali

Coba Perkosa Tetangga Kos, Divonis 3,5 Tahun

  • www.nusabali.com-coba-perkosa-tetangga-kos-divonis-35-tahun

DENPASAR, NusaBali
Sidang percobaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Hendrikus Umbu Ndeke, 35, terhadap tetangga kosnya, RA, berakhir di PN Denpasar pada Kamis (26/11).

Terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman ini hanya turun 6 bulan dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari. Atas putusan ini, terdakwa Hendrikus dan JPU Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU yang sidang secara online.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Hendrikus pun dijerat Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Percobaan pencabulan dilakukan terdakwa di sebuah kamar kos, seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, 17 Juni 2020, pukul 13.30 Wita. Saat itu korban RA baru selesai masak. Korban duduk di kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakangnya.

Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya. Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam sembari mengancam. Korban pun melakukan perlawanan hingga berhasil kabur dan minta tolong warga sekitar. Terdakwa akhirnya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. *rez

Komentar