nusabali

Badung Terima Dana Transfer Sebesar Rp 755 M

  • www.nusabali.com-badung-terima-dana-transfer-sebesar-rp-755-m

Badung juga mendapatkan Dana Insentif Daerah paling besar, sekitar Rp 104 miliar.

MANGUPURA, NusaBali

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN 2021. DIPA dan TKDD diserahkan Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/11). Khusus dana transfer ke daerah tahun 2021, Kabupaten Badung menerima Rp 755 miliar, meningkat sekitar Rp 59 miliar dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 696 miliar.

Usai menerima DIPA, Lihadnyana menyampaikan bahwa dana transfer yang diterima Badung tahun 2021 mengalami peningkatan Rp 59 miliar, dan DIPA yang diterima tersebut di luar dari dana desa dan dana kelurahan. “Total dana yang kita terima sebesar Rp 755 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Selain itu Badung juga mendapatkan Dana Insentif Daerah paling besar, sekitar Rp 104 miliar. Kenapa paling besar, karena kita bagus mengelola dan melakukan upaya-upaya untuk menekan inflasi daerah, sehingga TPID kita menjadi nomor satu,” kata Lihadnyana.

“Untuk itu, dari dana pusat ini diharapkan segera dilakukan perencanaan sehingga di awal tahun, sesuai arahan Bapak Presiden, dapat dilaksanakan program dan kegiatan. Yang paling penting tetap menitikberatkan pada aspek penanggulangan, penanganan, dan dampak Covid-19,” imbuh Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali.

Sementara, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto melaporkan, penetapan DIPA 2021 merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah. Penyerahan DIPA dilakukan lebih awal bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran, dengan harapan agar dapat mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas program strategis.

Dijelaskannya, dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp 2.750 triliun, sebesar Rp 24,047 triliun dialokasikan ke Provinsi Bali, dalam bentuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 12,198 triliun, dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 11,848 triliun. Belanja KL untuk Provinsi Bali tersebut dialokasikan ke 351 DIPA dengan kewenangan Satker pemerintah pusat dengan alokasi sebesar Rp 12,04 triliun dan 47 DIPA kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) senilai Rp 160,18 miliar.

“Untuk persiapan tahun 2021 yang perlu dilakukan adalah percepatan pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai, percepatan pemenuhan penyaluran DAK fisik dan dana desa, segera menetapkan pejabat perbendaharaan dan optimalisasi peran aparat pengawas internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan,” katanya.

Gubernur Koster dalam sambutannya menekankan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional oleh Bapak Presiden kepada seluruh Menteri, Gubernur, pimpinan lembaga non kementerian pada Rabu, 25 November 2020, di Istana Negara. Dengan penyerahan DIPA diharapkan kementerian, lembaga, dan gaerah bisa langsung melakukan pelelangan pekerjaan dan merealisasikan programnya mulai awal Januari 2021.

Penyerahan dihadiri Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto, Forum Pimpinan Daerah Provinsi Bali, dan Bupati/Walikota se-Bali. *asa

Komentar