nusabali

Empat Teknisi PT KUS Gondol Baterai Tower

  • www.nusabali.com-empat-teknisi-pt-kus-gondol-baterai-tower

DENPASAR, NusaBali
Empat orang teknisi PT KUS, Kadek Septiawan, 27, Kakung Febri Miftahur Rohman, 29, Reza Ryanda, 29, dan  Robert Gunawan, 26 diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Minggu (22/11).

Keempat tersangka yang merupakan teknisi dari pihak ketiga salah satu provider telekomunikasi itu di tangkap karena tindak pidana pencurian.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani  saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (26/11) mengungkapkan keempat tersangka ini mencuri baterai tower diberbagai tempat di Denpasar. Terakhir mereka mencuri 4 unit baterai di Jalan Karang Sari Nomor 6 Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (19/11).

Kejahatan para tersangka ini terbongkar setelah mereka berhasil menggondol 4 unit baterai di tower terakhir tersebut. Pihak PT KUS curiga karena alarm pintu tower tersebut berbunyi. Mengetahui hal itu bis PT KUS menyuruh salah seorang teknisi, Komang Widarma, 23 untuk cek ke lokasi.

Setibanya di lokasi, teknisi asal Jalan Blambangan Nomor 27 Jalan Ahmad Yani Utara, Kecamatan Denpasar Utara sudah tidak menemukan 4 unit baterai pada tower tersebut. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

"Pelapor (Komang Widarma) dalam laporannya menyebutkan tidak hanya pada tower itu yang hilang baterainya. Tapi juga 3 tower lainnya. Total pada 4 tower 16 baterai yang hilang. Selain itu ada 16 tower yang kehilangan 20 modul," ungkap AKP Citra Fatwa.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan informasi akhirnya polisi berhasil meringkus para tersangka diberbagai tempat, pada Minggu (22/11). Pertama ditangkap tersangka Kadek Septiawan di Jalan Bypass Kusamba, Klungkung. Selanjutnya tiga tersangka lainnya di tangkap di Denpasar.

Para tersangka mengakui perbuatan mereka mencuri 4 baterai pada tower tersebut dan beberapa tower lainnya di Denpasar. Yang lebih mengejutkan ternyata para pelaku ini merupakan teknisi dari provider tersebut. Bahkan para tersangka beraksi menggunakan mobil operasional kantor. "Para tersangka ini merupakan teknisi aktif dari pihak ketiga provider telekomunikasi itu," ungkap AKP Citra Fatwa.

Para tersangka mendatangi lokasi di Jalan Karang Sari Nomor 6 Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan menggunakan mobil Daihatsu B 1132 PZP. Saat itu mereka dilengkapi dengan kunci pembuka mur baut baterai dan juga tali tambang untuk menurunkan baterai yang beratnya mencapai 45 kilogram per baterai.

Setelah berhasil beraksi, baterai seharga Rp 2 juta per unit itu dititipkan di kos Kakung di Jalan Ahmad Yani, Kampung Jawa Gang II Nomor 7, Denpasar Utara. Selain ditemukan 4 unit baterai di kos tersangka Kakung polisi juga menemukan 4 unit modul yang juga merupakan hasil pencurian para tersangka.

"Para tersangka ini mengaku telah beraksi diberbagai lokasi. Namun sampai saat ini kami masih mendalami untuk 4 baterai ini. Nanti akan dikembangkan lebih lanjut. Mereka ini rata-rata sudah bekerja 3 tahun di perusahaan tersebut," beber AKP Citra Fatwa.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti berupa mobil Daihatsu B 1132 PZP, 4 unit baterai tower, 4 unit modul, seutas tali tambang sepanjang 5 meter, dan 1 buah kunci pass 10. Kasus pencurian 4 unit baterai itu masih didalami peruntukannya. Apakah untuk dijual atau tidak.

"Para tersangka disangkakan dengan dua pasal berbeda. Tersangka Kakung disangkakan dengan Pasla 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Tersangka ini bertindak sebagai penadah. Sementara tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar