nusabali

Sejam Operasi di Jembrana, Jaring 40 Pelanggar Prokes Covid-19

  • www.nusabali.com-sejam-operasi-di-jembrana-jaring-40-pelanggar-prokes-covid-19

NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan, Satpol PP Jembrana bersama TNI/Polri, menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Jalan Gunung Puncak Jaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Rabu (25/11) sore.

Dalam operasi yang dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 14.00 hingga 15.00 Wita, petugas menjaring sebanyak 40 orang pelanggar prokes Covid-19. Sebanyak 40 pelanggar prokes itu seluruhnya tidak menggunakan masker dengan benar. Sebagai tindak lanjut, mereka dibuatkan berita acara pembinaan, dan diminta berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran. Pasalnya jika kembali terjaring di kemudian hari, mereka terancam akan diganjar sanksi denda Rp 100 ribu. “Kami berikan pembinaan dulu. Terkecuali nanti kembali ditemukan melanggar, baru didenda,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Rabu kemarin.

Menurut Leo, operasi gabungan penegakan prokes pencegahan Covid-19 ini, akan tetap digelar sampai masyarakat benar-benar disiplin. Khususnya, terkait penggunaan masker dengan benar. Di samping itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. “Operasi rutin dilaksanakan 2 kali sehari. Kita terus keliling. Baik di wilayah kota maupun jalan-jalan di pedesaan. Bahkan kalau hari Sabtu, sampai tiga kali razia,” ucapnya.

Selama 3 bulan lebih melaksanakan operasi penegakan prokes pencegahan Covid-19 ini, Leo mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menggunakan masker. Namun masih banyak yang salah menggunakan masker. Terkadang ada juga yang sebenarnya membawa masker, namun tidak dipakai. “Selama masih bawa masker, tetap kami berikan pembinaan dulu. Terkecuali kalau memang sama sekali tidak pakai masker, baru kami denda. Kalau yang sudah pernah dibina, juga kembali ditemukan melanggar, terpaksa didenda,” ujar Leo.

Untuk diketahui, dari catatan selama operasi sejak 7 September hingga 25 November kemarin, ada sebanyak 1.311 pelanggar prokes pencegahan Covid-19 yang terjaring di Jembrana. Dari total 1.311 pelanggar itu, 1.291 pelanggar diberikan pembinaan, dan 20 pelanggar diberikan sanksi denda. *ode

Komentar