nusabali

3.833 Guru Non-PNS Berpeluang Dapat Bantuan

  • www.nusabali.com-3833-guru-non-pns-berpeluang-dapat-bantuan

Kemendikbud memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS.

MANGUPURA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru atau tenaga pendidik non-PNS. Nominal bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orang. Untuk di Badung, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung jumlah guru non-PNS yang berpeluang mendapatkan bantuan subsidi upah ini sebanyak 3.833 orang.

“Bantuan subsidi ini merupakan program dari Mendikbud untuk guru non-PNS. Guru yang menerima bantuan dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik). Besaran bantuan Rp 1,8 juta,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Badung I Wayan Koper, saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).

Ketentuan penerima bantuan ini di antaranya yang bersangkutan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud. “Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Untuk GTK bisa dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti bisa dilihat di pddikti.kemdikbud.go.id,” imbuh Koper.

Di samping itu, lanjut Koper, syarat yang utama untuk menerima bantuan tersebut yakni tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. Selain itu guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019,” tutur Koper. *asa

Komentar