nusabali

40 Persen Pedagang Pasar Nunggak Sewa Kios

Akibat Sepi Pembeli dan Anjloknya Daya Beli Saat Pandemi

  • www.nusabali.com-40-persen-pedagang-pasar-nunggak-sewa-kios

Kunjungan wisatawan berpengaruh besar terhadap penjualan di Pasar Badung lantai 3 dan 4, menyebabkan beberapa pedagang memilih tutup.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 40 persen pedagang di 16 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar nunggak pembayaran sewa kios, los dan biaya operasional pasar (BOP) selama tiga bulan. Hal itu terjadi karena daya beli masyarakat di pasar tradisional saat ini sangat rendah yang membuat pendapatan pedagang juga menurun drastis di masa pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini.

Kepala Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, saat dihubungi, Rabu (25/11) mengatakan memang daya beli masyarakat masih rendah. Walaupun kunjungan ke pasar mengalami peningkatan sebesar 70 persen, namun daya belinya yang menurun. Setelah hampir 10 bulan pandemi merebak dan diberlakukan new normal, sektor perdagangan belum juga pulih seperti semula.

Kondisi ini menurutnya membuat para pedagang mengeluh. Bukan hanya itu, rendahnya daya beli masyarakat ini juga berimbas pada pembayaran sewa kios, los dan biaya operasional pasar (BOP) oleh pedagang. Dari sekitar 5.000 pedagang yang tersebar di 16 pasar yang berada di bawah naungan Perumda, 40 persennya masih menunggak baik sewa maupun BOP.

Target pendapatan dari biaya sewa yang telah ditargetkan pun tak tercapai. “Daya beli masyarakatnya yang masih rendah, rata-rata mungkin 60 persen dari normalnya. Kami menargetkan pendapatan sebesar Rp 48 miliar dari pungutan kios, los dan pelataran. Namun yang terpenuhi hanya 60 persen saja, karena tunggakan ini,” kata Kompyang.

Gus Kowi mengatakan, Perumda terus melakukan upaya agar bisa mencapai target ini hingga akhir tahun 2020. Akan tetapi, dia mengatakan, Perumda kesulitan menerapkan perjanjian dengan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga, mau tidak mau Perumda harus memberikan kelonggaran kepada pedagang agar tidak terlalu memberatkan.

“Karena situasi pandemi, kalau menerapkan aturan secara ketat, jadi agak sulit. Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang minimal sampai akhir tahun agar ada pembayaran, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan. Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini. “Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya.

Walaupun secara rata-rata ada peningkatan kunjungan di 16 pasar yang dikelola Perumda Pasar, akan tetapi untuk Pasar Kumbasari dan Pasar Badung lantai 3 dan 4 masih sepi pengunjung. Hal ini dikarenakan yang dijual di lantai 3 dan 4 berkaitan dengan kunjungan wisatawan dan alat-alat upacara agama.

Apalagi menurut Gus Kowi sapaannya, kunjungan wisatawan berpengaruh besar terhadap penjualan di Pasar Badung lantai 3 dan 4. Hal itu menyebabkan beberapa pedagang di lantai 3 dan 4 memilih tutup. “Ya karena kunjungan sedikit, maka yang di lantai 3 dan 4 banyak tutup,” imbuhnya. *mis

Komentar