nusabali

Dituntut 13 Tahun, Dua Sekawan Ajukan Pledoi

  • www.nusabali.com-dituntut-13-tahun-dua-sekawan-ajukan-pledoi

DENPASAR, NusaBali
Dua kurir narkoba Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, langsung mengajukan pledoi (pembelaan) usai dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (24/11).

Dua sekawan ini minta hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya dengan pertimbangan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Pledoi ini merupakan tanggapan dari tuntutan JPU Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara. Dua sekawan asal Buleleng ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU menanggapi tuntutan kedua terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan membacakan putusan pada pekan mendatang. Seperti diketahui sebelumnya, dua sekawan ini awalnya mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket shabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket shabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.

Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur. Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian.  Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel shabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung . Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon,  Denpasar Timur.

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi shabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. *rez

Komentar