nusabali

Warga Curi Kayu Milik Purnawirawan Polisi

  • www.nusabali.com-warga-curi-kayu-milik-purnawirawan-polisi

Pelaku mengakui mencuri pohon jati korban dengan cara ditebang menggunakan gergaji.

SINGARAJA, NusaBali
Gede Deny Wardana Withana alias Agus,43, warga Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini berurusan dengan polisi. Karena dia diduga mencuri kayu jati. Aksi pencurian kayu jati yang dilakukan Agus tersebut dilakukan dengan cara ditebang.

Kayu jati yang dicuri itu milik Purnawirawan (Purn) Polri Ketut Sukanada,65, warga Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengetahui belasan pohon jatinya hilang, Rabu (16/9) pagi pukul 10.30 Wita. Ada sekitar 18 batang pohon jati milik korban dicuri dengan cara ditebang. Korban lantas melapor ke Polsek Sukasada dengan nomor laporan LP/18/XI/2020/BALI/RES BLL/SEK SUKASADA tertanggal 19 September 2020. Berangkat dari laporan tersebut petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Rerkrim Polsek Sukasada Iptu Putu Dewa Sudiasa, langsung melakukan penyelidikan.

Selang dua bulan, kasus pencurian kayu jati tersebut berhasil diungkap. Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sartika mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di kebun milik korban di Bajar Dinas Lebahsiung, Desa Panjianom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku Agus. Pelaku Agus kemudian diringkus oleh polisi di kediamannya, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (23/11).

Setelah diperiksa, pelaku mengakui mencuri pohon jati korban dengan cara ditebang menggunakan gergaji. Kemudian pohon tersebut dipotong beberapa meter agar bisa dibawa dengan menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa potongan kayu jati.

Akibat perbuatannya tersebut, Agus kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukasada. "Pelaku sudah kami amankan sejak Senin lalu. Potongan kayu jati yang dicuri pelaku sudah dijual ke pengusaha mebel untuk diolah menjadi meja dan kursi," jelasnya. *cr75

Komentar