nusabali

Polisi Ringkus 9 Penyalahguna Narkoba

Salah Satunya Pensiun Polisi Pemakai Shabu-shabu

  • www.nusabali.com-polisi-ringkus-9-penyalahguna-narkoba

SINGARAJA, NusaBali
Kasus peredaran narkoba di wilayah Buleleng terus terjadi. Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan sembilan tersangka pengedar dan pengguna shabu-shabu.

Dari tangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu berat total 8,08 gram. Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya merupakan pengedar yakni Dewa Putu Yudi Arta alias Dewa Dita,32, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Satu lagi, Komang Suardika alias Komang Dika,43, warga Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengungkapkan tersangka Dewa Dita diringkus, Senin (19/10). Dari tersanka ini ditemukan   barang bukti 4,32 gram shabu-shabu. Sedangkan tersangka Komang Dika diringkus pada Selasa (3/11). Dia kedapatan menyimpan shabu-shabu sebanyak 0,85 gram. Tujuh pengguna shabu-shabu yang diciduk polisi yakni Yan Ade Putra alias Bule,32, dan Komang Suryadi Wijaya alias Mang Sur,40, beralamat di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Gede Astrawan alias Jangaran,44, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, dan Made Yudi Hartana Mulyawan alias Yudi,49, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kadek Boy Cassanova alias Nova,30, asal Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Samsudin alias Sam,31, asal Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, dan I Nyoman Kandra,58, pensiunan polisi asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

AKP Derawi menuturkan tujuh tersangka pengguna shabu-shabu tersebut ditangkap sejak September – November 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa shabu-shabu dengan berat variatif. "Para tersangka ini mengakui menyimpan shabu-shabu untuk digunakan pribadi," jelasnya, Selasa (24/11).

Atas perbuatannya tersebut, kesembilan tersangka pengedar dan pengguna shabu-shabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta.

Salah seorang tersangka pengedar, Komang Dika mengaku baru kali pertama berjualan shabu-shabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku berjualan barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Baru jualan dua hari karena tidak ada pekerjaan. Jualan untuk  menutupi kebutuhan keluarga," kata dia.

Komang Dika mengatakan, shabu-shabu tersebut dia dapatkan dari Denpasar. Satu paket shabu-shabu dibanderol Rp 300.000 dan biasa dipasarkan melalui media sosial. "Barang dari Denpasar. Satu paket saya jual Rp 300.000. Kalau tidak ada yang beli pakai sendiri," tutupnya sembari memohon ampun kepada polisi. *cr75

Komentar