nusabali

29 Cabor Belum Pilih Jago Ketua KONI Denpasar

Enam Cabor Terancam Kehilangan Hak Suara

  • www.nusabali.com-29-cabor-belum-pilih-jago-ketua-koni-denpasar

Hak suara terancam hilang jika cabor belum menunaikan kewajiban melakukan Musorkot.

DENPASAR, NusaBali
Dari total 40 cabang olahraga (cabor) sebagai pemegang hak suara dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Denpasar, masih ada 29 cabor yang belum mengarahkan dukungan melalui surat pernyataan bermaterai.

Meskipun dari 29 cabor itu ada kans untuk merapat ke calon incumbent Ida Bagus Toni Astawa untuk memimpin KONI Kota Denpasar periode 2021-2025. Hanya saja kasak-kusuk di internal, 29 cabor itu masih mencari momen yang tepat. "Data sampai saat ini baru 11 cabor yang menyatakan dukungan resmi melalui surat pernyataan bermaterai. Sisanya 29 cabor masih belum. Kita lihat saja nanti perkembangannya," ungkap Sekum KONI Kota Denpasar, Erwin Surya Darmasena, Selasa (24/11). Kata pria yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar itu, 11 cabor yang menyatakan dukungan itu yakni tinju, panahan, atletik, sepakbola, basket, kempo, gateball, kabaddi, judo, senam dan renang.

Selain dukungan secara resmi, memang ada penyampaian secara lisan. Salah satu cabor yakni Perbasasi (Persatuan Baseball, dan Softball Seluruh Indonesia). Pihaknya berharap Musorkot yang akan digelar usai Pilkada Kota Denpasar 9 Desember nanti, 40 cabor itu memiliki hak suara. Pasalnya ada sejumlah cabor yang belum menggelar Musyawarah Kota untuk memilih ketua dan pengurus yang baru. Dari awalnya ada 11 cabor yang terancam tidak memiliki hak suara, dalam perkembangannya kini tinggal sekitar 6 cabor yang belum menggelar Muskot yakni tenis, senam, dansa, balap motor, baseball dan skateboard. "Untuk yang belum Muskot kami harapkan segera memperbarui kepengurusannya. Agar nanti memiliki hak suara di Musorkot KONI Kota Denpasar," harap Erwin Surya Darmasena.

Sementara itu Humas KONI Kota Denpasar, I Dewa Gde Rai juga mengakui ada beberapa cabor yang belum ada SK resmi dari Provinsi. Padahal SK resmi dari Provinsi akan sangat menguatkan posisi kepengurusan yang sah dan memiliki hak suara. Untuk itu, agar suara cabor tidak lenyap begitu saja, apapun persyaratannya diikuti dulu. Terutama kepengurusan yang telah berakhir dan atau SK dari Pengprov cabor. Sebab ini menjadi hal penting yang harus dipenuhi dan diperlihatkan ke KONI Denpasar agar suara cabor tidak hilang pada saat Musorkot. *dek

Komentar