nusabali

Industri Diminta Serap Daging Lokal

  • www.nusabali.com-industri-diminta-serap-daging-lokal

DENPASAR, NusaBali
Mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal, sosialisasi penggunaan produk lokal terus dilakukan. Salah satunya penyerapan daging lokal.

“Intinya masyarakat dan industri diminta memanfaatkan produk lokal dalam hal ini produksi daging,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali  I Ketut Gede Nata Kesuma, Senin (23/11).

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh stakeholder kelompok ternak, koperasi, pelaku usaha prosessing, hotel restoran dan katering (Horeka), perbankan, untuk  memberikan informasi tentang prosedur fasilitasi serta ruang lingkup kerjasama.

Lanjutnya juga ada pemetaan lokasi kelompok budidaya ternak terhadap jenis komoditas, jumlah produksi, proses produksi, pemasaran, kualitas produk dan kontinuitas produk, serta standarisasi produk. “Kami mendorong para peternak/kelompok ternak dalam sebuah lembaga usaha/koperasi. Selain itu memfasilitasi dengan pihak perbankan untuk penyediaan pembiayaan serta membangun kerjasama perjanjian dengan pihak horeka dan swalayan,” jelas Nata Kesuma.

Nata Kesuma juga menjelaskan, melakukan pengawasan secara intensif terhadap masuknya daging luar ke Bali tanpa dokumen resmi. “Ini untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis atau zoonosis,” tambahnya.

Intinya mencegah suplai daging berlebihan, sehingga tidak mengganggu stabilitas harga yang menghambat menghambat pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. “Jadi tak hanya  soal penyerapan, tetapi juga mencegah ancaman penularan penyakit melalui hewan,” tandas pejabat asal Desa Tulikup, Gianyar ini. *k17

Komentar