nusabali

Gelapkan Dua Freezer, Eks Karyawan Dijuk

  • www.nusabali.com-gelapkan-dua-freezer-eks-karyawan-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Eks karyawan PT Sinar Anugrah Prima Bali bernama Wilhelmus Seminar, 35 diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat, pada Selasa (17/11).

Tersangka yang tinggal di Jalan Noja Nomor 105, Banjar Abian Nangka Kelod, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur ini diringkus atas dugaan penggelapan dua unit freezer milik PT Sinar Anugrah Prima Bali.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Dodi Monza dikonfirmasi, Senin (23/11) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan dari Wiji Lestari, 34 dengan nomor LP-B /92/XI /2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya itu, korban mengaku dua unit freezer milik perusahaannya ditemukan di Nusa Penida, Klungkung.

"PT Sinar Anugrah Prima Bali yang beralamat di Jalan Mahendradatta Nomor 99 X, Kecamatan Denpasar Barat ini menjual es krim merk Joyday. Terkuaknya kasus penggelapan itu setelah pegawai dari perusahaan itu menemukan dua unit freezer miliknya di salah satu warung di Nusa Penida," ungkap AKP Dodi.

Kedua lemari pembeku itu merk-nya sudah diganti dengan merk Korudo. Diketahui kedua freezer itu disimpan oleh Lukman dan Rizki. Untuk kejelasan barang itu lalu dibuatlah laporan ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan korban Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Danru Opsnal, Aiptu Putu Mudayasa mengamankan pembeli freezer atas nama Lukman, pada Senin (16/11) pukul 13.00 Wita. Lukman diamankan di kosnya di Jalan Gunung Agung Nomor 134, Banjar Ketugtug Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Jembrana.

Setelah diinterogasi, Lukman mengaku membawa dua unit freezer itu bersama temannya bernama Rizki. Dua untuk freezer itu dibeli dari Wihelmus Seminar. Dua unit mesin itu dibeli seharga Rp 4 juta. Mendapat pengakuan, Lukman, polisi memburu Wihelmus. Hingga akhirnya berhasil ditangkap, pada Selasa (17/11) pukul 22.00 Wita. Tersangka ini ditangkap di Jalan Noja, Denpasar Timur.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa. Ternyata tersangka ini adalah eks karyawan PT Sinar Anugrah Prima. Barang bukti yang diamankan beruap 2 unit freezer merk Joyday yang sudah diganti dengan merk Korudo. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar