nusabali

Kapolda yang Baru Keluarkan 14 Larangan

Petrus Golose Pamitan dengan Gubernur-Wagub Bali

  • www.nusabali.com-kapolda-yang-baru-keluarkan-14-larangan

Salah satu instruksi Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, polisi dilarang foto selfie dengan acungkan jari tertentu

DENPASAR, NusaBali

Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra MSi SH keluarkan 14 larangan untuk personelnya jelang Pilkada serentak 6 daerah di Bali, 9 Desember 2020. Salah satunya, polisi dilarang foto selfie dengan mengacungkan jari tertentu. Sementara, Irjen Pol Dr Petrus Reinrad Golose pamitan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (23/11), setelah mengakhiri 4 tahun tugasnya sebagai Kapolda Bali.

Belasan larangan bagi personel Polda Bali tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Bali Nomor STR/752/XI/Ops 1-3/2020 tertanggal 22 November 2020. Dalam ST tersebut, Kapolda Putu Jayan Danu menginstruksikan kepada seluruh personel untuk menjaga netralitas dan mengamankan Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karanga-sem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

Sedangkan 14 larangan bagi jajaran kepolisian di Bali meliputi pertama, dilarang bantu mendeklarasikan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2020 serentak dan memasang atrubut kampanye. Kedua, dilarang memberikan/meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, bantuan dalam bentuk apa pun. Ketiga, dilarang menjadi pembicara dalam acara kampanye Paslon, mempromosikan atau menyebarluaskan gambar atau foto Paslon tertentu, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial.

Keempat, dilarang melakukan foto bersama dengan Paslon ataupun massa simpatisannya. Kelima, dilarang foto selfie di Medsos dengan gaya mengacungkan foto telunjuk atau jempol atau jari membentuk huruf V, yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan ke salah satu Paslon. Keenam, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun.

Ketujuh, dilarang menjadi pengurus atau tim sukses Paslon. Kedelapan, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu Paslon. Kesembilan, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan salah satu Paslon. Kesepuluh, dilarang melakukan kampanye hitam (black capaigne) atau menganjurkan Goput.

Kesebelas, anggota kepolisian dilarang memberikan informasi apa pun terkait perhitungan suara. Keduabelas, polisi dilarang menjadi panitia umum Pemilukada, KPU, dan Panita Pengawas Pemilu. Ketigabelas, tingkatkan fungsi pengawasan dan optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri, serta tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak. Keermpatbelas, laporkan kepada pimpinan secara berjenjang jika ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak. Pimpinan supaya mengambil langkah cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kambtibmas yang berpotensi menganggu jalannya Pilkada serentak.  

Dalam ST Kapolda Bali tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh personel yang bertugas di Pilkada 2020 agar selalu berpedoman pada protokol kesehatan. “Jika ditemukan anggota yang melanggar, agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda Bali.

Khusus untuk Bhayangkari, meski memiliki hak suara, namjun mereka tetap harus berpedoman pada larangan personel Polda Bali. Pasalnya, Bhayangkari merupakan keluarga besar Polri dan akan berpengaruh kepada suami dan institusi serta tetap memerhatikan etika normal yang berlaku.  

Sayangnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, belum berhasil dikonfirmasi terkait 14 larangan yang dikeluarfkan Kapolda tersebut. Kabarnya, Kombes Syamsi sedang menghadiri workshop di Jakarta. Namun, beberapa pejabat di lingkungan Polda Bali membenarkan beredarnya ST Kapolda berisi 14 larangan tersebut.

Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi sendiri resmi menjabat Kapolda Bali menggantikan Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, Jumat (20/11) lalu. Acara serah terima jabnatan (Sertijab) Kapolda Bali dari Petrus Reinhard Golose ke Putu Jayan Danu Putra hari itu dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petrus Golose mengakhiri jabatan Kapolda Bali yang sudah dipegangnya selama 4 tahun, karena ditarik ke Bareskrim Mabes Polri dalam persiapan tugas di luar struktur. Sedangkan Putu Jayan Danu sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Semula, acara pisah sambut Kapolda Bali dijadwalkan betrlangsung di Denpasar, Selasa (24/11) ini. Namun, acara pisah sambut Petrus Golose dan Putu Jayan Danu batal digelar hari ini, karena ada pertemuan para Kapolda se-Indonesia di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui, kapan acara pisah sambut Kapolda Bali ini akan digelar. “Kapolda Bali ada panggilan ke Istana Negara, sehingga pisah sambut besok (hari ini) ditunda,” ujar salah satu pejabat Polda Bali, Senin kemarin.

Sementara itu, pasca mengakhiri 4 tahun tugasnya sebagai Kapolda Bali, Petrus Golose pamitan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin kemarin. Petrus Golose kemarin siang secara khusus datang ke Rumah Jabatan Gubernur Bali di Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster memberi apresiasi atas kinerja Petrus Golose dalam 4 tahun tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban Bali selaku Kapolda. Sejak menjabat Gubernur Bali, 5 September 2018, Wayan Koster langsung menjalin kerja sama yang baik dengan Polda Bali di bawah pimpinan Petrus Golose. Termasuk untuk kawal event internasional seperti IMF-World Bank Annual Meeting di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Seklatan, Badung 8-14 Oktober 2018 yang diikuti ribuan delegasi dari ratusan negara.

Menurut Koster, Petrus Golose telah melaksanakan tugas Kapolda Bali dengan baik. "Termasuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Bali," jelas Koster. Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini pun berharap Petrus Golose dapat melaksanakan tugas barunya sebagai Perwira Tinggi Polri dengan baik. “Semoga sehat selalu dan selamat bertugas di tempat yang baru,” tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.

Sebaliknya, Petrus Golose menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Gubernur Koster selama dirinya memimpin Polda Bali. Alumnus Akpol 1988 ini menyampaikan permohonan maaf apabila selama melaksanakan tugas sebagai Kapolda Bali, ada hal-hal yang kurang berkenan.

Setelah pamitan dengan Gubernur Koster, Petrus Golose kemarin siang lanjut mengunjungi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Puri Agung Ubud, Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar. Dalam kunjungan yang berbalut jamuan makan siang tersebut, Petrus Golose juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan, sehingga dia bisa mengemban tugas dengan baik selama 4 tahun ini sebagai Kapolda Bali.

Wagub Cok Ace juga menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa Petrus Golose, Kapolda Bali ‘terlama’ yang dinilai sukses mengamankan Pulau Dewata. “Sama halnya seperti Gubernur Bali, saya atas nama pribadi dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak (Petrus Golose, Red). Bapak akan selalu dikenang masyarakat Bali,” jelas Cok Ace dalam acara yang dihadiri pula tokoh-tokon Puri Agung Ubud tersebut.

Sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini, kemarin dilakukan saling bertukar cenderamata antara Gubernur Koster dengan Petrus Golose dan antara Wagub Cok Ace dengan Petrus Golose. Saling tukar cenderamata dilakukan di tempat berbeda.

Irjen Petrus Reinhard Golose tercatat sebagai Kapolda Bali terlama. Jenderal Bintang Dua asal Manado, Sulaswesi Utara itu sebelumnya me-nggantikan Irjen Sugeng Prayitno sebagai Kapolda Bali pada 12 Desember 2016. Di era kepemimpinan Petrus Golose sebagai Kapolda Bali, banyak terobosan dan kesuksesannya dalam menjaga keamanan Bali. Sejak Polda Bali dipimpin Petrus Golose, aksi premanisme di Bali dibuat tiarap. *rez,nat

Komentar