nusabali

Sengketa Lahan Bungkulan Berproses di Polres Buleleng

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-bungkulan-berproses-di-polres-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas sengketa lahan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, masih berlanjut di Polres Buleleng.

Sejumlah saksi-saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik, terkait persoalan tanah fasilitas umum (Fasum) di Desa Bungkulan. Sebelumnya, sebidang lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bungkulan dan Lapangan Bungkulan, disertifikatkan perseorangan oleh Perbekel Non-aktif Desa Bungkulan, I Ketut Kusuma Ardana. Klaim ini memicu perlawanan sejumlah warga yang kemudian mengadukan Ketut Kusuma ke polisi.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, sebelumnya, Kusuma Ardana telah dipanggil pihak penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, untuk dimintai keterangannya terkait pengaduan masyarakat tersebut. "Statusnya masih teradu, dimintai keterangan karena dia diadukan," ujar Sumarjaya, Jumat (20/11) siang.

Di sisi lain, sejauh ini sudah ada sebanyak 10 orang saksi dimintai keterangan terkait penanganan pengaduan ini. "Sudah ada 10 orang yang diminta keterangan. Nanti akan ada dilakukan gelar, untuk dapat menentukan apakah (pengaduan masyarakat) ini bisa memenuhi unsur atau tidak," pungkas Sumarjaya.

Seperti diketahui, pada objek lahan yang disengketakan tersebut terdapat Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2007 yang di atasnya berdiri bangunan Puskesmas Pembantu dan Puskeswan Bungkulan, namun malah muncul SHM No. 2426 (pada tanah Puskesmas) atas nama I Ketut Kusuma Ardana.

Bahkan belum lama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng telah membatalkan SHM No. 2426/Desa Bungkulan. Ini pun tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan sertifikat ini karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi, yang kini bersengketa di PTUN.

Untuk diketahui, Kusuma Ardana yang saat itu menjabat Perbekel Desa Bungkulan pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013 mengajukan 2 bidang tanah menjadi fasum, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 pada tanah Puskesmas dan SHM No. 2427 pada Lapangan Desa Bungkulan, atas nama Ketut Kusuma Ardana.*cr75

Komentar