nusabali

Anggota DPR RI Harap Polisi Tidak Lagi Tangkap Penjual Arak Saat Pandemi

DPRD Gianyar Sebut Dualisme Aturan

  • www.nusabali.com-anggota-dpr-ri-harap-polisi-tidak-lagi-tangkap-penjual-arak-saat-pandemi

GIANYAR, NusaBali
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, prihatin dengan kasus 5 warga diseret ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) PN Gianyar, Rabu (18/11) lalu, gara-gara jualan minuman beralkohol jenis arak.

Nyoman Parta berharap ke depan polisi tidak asal tangkap penjual arak di Bali. Nyoman Parta mengaku salut terhadap lima warga yang disidangkan Tipiring di PN Gianyar gara-gara kasus menjual arak Bali. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, mereka masih berpikir untuk mencari nafkah, tidak cuma berdiam diri saja di rumah sembari menunggu bantuan pemerintah.

"Ini situasi sulit. Mereka kehilangan pekerjaan, lalu berusaha bangkit menafkahi keluarga dengan jualan arak. Daripada berdiam diri di rumah, lalu stres. Ini membuat saya salut kepada mereka," ujar Nyoman Parta dalam keterangan persnya, Kamis (19/11).

Ketika mencari nafkah dengan jualan arak di tengan pandemi Covid-19, mereka malah ditangkap polisi. Menurut Parta, kasus ini sekaligus menunjukkan sindiran banyak orang tentang hukum yang hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Parta pun berharap Kapolda Bali yang baru nanti memerintahkan jajarannya untuk tidak ada lagi menangkap rakyat yang berjualan arak.

"Pak Kapolda yang baru, mohon perintahkan jajarannya jangan lagi ngejuk (menangkap, Red) rakyat yang berjualan hanya untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19. Hukum harus menghadirkan wajah kemanusiaan," terang politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang sempat dua kali periode menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali dua kali periode (2009-2014, 2014-2019) ini.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim sidang Tipiring kelima terdakwa penjual arak, Wawan Edi Prasetyo, menyatakan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, arak Bali diakui sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali. Arak Bali perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai visi Pem-prov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

"Untuk itu, diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman arak Bali. Dalam Pergub tersebut, Gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot, pihak kepolisian, dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak," papar Wawan Edi secara terpisah di Gianyar, Kamis kemarin.

Wawan Edi mengatakan perlu adanya kesinambungan dan harmonisasi Perda Kabupaten/Kota dengan Pergub Bali tersebut, sehingga terjadi asas penjenjangan norma. "Perlu sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten/Kota dengan Pergub Bali tersebut. Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, hukum yang keluar belakangan mengalahkan hukum yang lebih dahulu. Itu artinya hukum yang di atas mengalahkan hukum yang di bawahnya, disebut juga sebagai asas penjenjangan norma," tandas Wawan Edi yang juga Humas PN Gianyar.

Dua asas hukum tersebut, kata Wawan Edi, bisa dipakai sebagai rujukan dalam kasus arak. “Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Bali yang minus 12 persen itu semestinya menjadi perhatian bersama. Bahwa akibat pandemi Covid-19 ini, masyarakat memang benar-benar susah untuk bertahan hidup,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengusulkan kepada jajaran Pemprov Bali dan Polda Bali untuk duduk bersama guna membahas tentang legalitas peredaran arak Bali. Menurut Tagel Winarta, penangkapan pedagang arak hingga berbuntut denda di PN Gianyar itu menandakan ada dualisme penerapan aturan.

Dualisme dimaksud, Gubernur Bali sudah menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Pemahaman masyarakat, Pergub ini telah melegalkan minuman arak Bali. Dengan Pergub Bali ini, masyarakat khususnya pedagang dan perajin arak mengartikan secara polos bahwa arak Bali boleh diperjualbelikan.

Dengan Pergub ini, kata Tagel, maka wajar ada pertanyaan masyarakat tentang masih adanya penangkapan penjual arak oleh aparat berwajib. “Apalagi bagi perajin arak, mereka sudah terbiasa hidup dari pembuatan arak Bali dan kini menilai legal untuk menjual arah,” jelas politisi PDIP asal Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini, Kamis kemarin.

Di lain sisi, kata Taget, ada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Perda ini, termuat tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional (SIUP-MBT). Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional golongan A, golongan B dan/atau golongan C di Provinsi Bali.

Menurut Taget, peraturan ini menjadi dasar bagi aparat atas penindakan kepada pelanggar khususnya pengedar arak yang masih dianggap ilegal. Tagel mengakui pendangannya ini tak ada maksud untuk saling menyalahkan siapa pun. Dia pun menyarankan sebaiknya antar instansi duduk bersama untuk menegaskan sejauh mana perdagangan arak Bali ini bisa dilegalkan.

Jika tak ada kepastian secara detail, tentu masyarakat khususnya perajin dan pedagang arak Bali akan jadi korban. “Antara pedagang arak dan aparat juga agar tak kucing-kucingan. Tapi, masyarakat tahunya penjualan arak Bali sudah dilegalkan,” katanya.

Tagel juga menyarankan pihak terkait, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mesti mensosialisasikan tentang legalisasi perdagangan arak Bali.  Sosialisasi ini untuk memastikan arak Bali jenis apa saja atau dengan kadar ethanol berapa persen bisa diperjualbelikan, di mana saja? “Sekali lagi, jika masyarakat tak mendapatkan pemahaman tentang kepastian hukum, maka mereka sendiri akan jadi korban,” jelas Tagel.

Sementara, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra belum bisa dimintai keterangannya terkait kasus lima warga disidang Tipiring gara-gara jualan arak. Saat dihubungi NusaBali kemarin, Bupati Mahayastra menyatakan belum siap untuk memberikan keterangan. ‘’Saya harus pikir dulu. Besok (hari ini) saya kasi penjelasan, ya,” ujar Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini. *nvi,lsa

Komentar