nusabali

Tim Gabungan Ciduk 18 Pelanggar Prokes Covid-19

  • www.nusabali.com-tim-gabungan-ciduk-18-pelanggar-prokes-covid-19

NEGARA, NusaBali
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Jembrana, TNI dan Polri menciduk 18 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Karena mereka ini ditemukan melanggar saat tim menggelar operasi penegakan prokes Covid-19 di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (19/11) pagi.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi terkait penegakan Perbup Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 di Jalan Sudirman itu, digelar mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita. Dalam operasi itu, melibatkan 23 personel gabungan. Diantaranya, 9 personel Pol PP, 10 personel Polres, 7 personel Kodim, 4 personel Yonif, dan 2 personel Denpom. "Dari operasi tadi, ditemukan 18 pelanggar," ujarnya.

Seluruh pelanggar itu, sambung Leo, terpaksa dihentikan petugas karena tidak memakai masker dengan benar. Para pelanggar itu dibuatkan berita acara pembinaan, dan diminta berjanji tidak kembali melanggar di kemudian hari. "Tidak ada yang didenda. Semuanya diberikan pembinaan. Kami ingatkan, kalau nanti sampai kembali melanggar, bisa didenda," ucapnya.

Menurut Leo, operasi penegakan prokes Covid-19 ini, akan rutin digelar setiap hari sampai masyarakat benar-benar disiplin. Selain di wilayah kota, beberapakali operasi sebelumnya juga menyasar jalan di wilayah pedesaan maupun pesisir. "Tetap akan dilaksanakan dua kali sehari. Untuk lokasi operasi kita acak. Bisa saja ke desa-desa atau di kota. Termasuk sewaktu-waktu juga menyasar tempat-tempat umum," ujarnya. *ode

Komentar