nusabali

Hotel Paling Besar Rp 16 M, Restoran Rp 5,4 M

Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

  • www.nusabali.com-hotel-paling-besar-rp-16-m-restoran-rp-54-m

Hotel di Badung yang menerima dana hibah paling kecil nilainya Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling kecil Rp 82.

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Untuk hotel, bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling kecil Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar Rp 5,4 miliar dan paling kecil Rp 82.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, menerangkan nominal bantuan hibah pariwisata yang diberikan kepada pelaku usaha sudah berdasarkan perhitungan yang cermat. “Sudah ada rumusnya, sehingga hotel maupun restoran yang bayar pajak ke daerah lebih besar, maka akan mendapatkan bantuan besar,” kata Raka Darmawan, Kamis (19/11).

“Formulanya berapa dia bayar pajak tahun 2019 dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat pemkab dari pusat,” imbuh Raka Darmawan.

Sementara untuk pencairannya menunggu pelaku usaha melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis). “Kalau sudah lengkap lalu penandatanganan NPHD, setelah itu bisa dicairkan,” kata Raka Darmawan.

Dari total anggaran yang diterima yakni Rp 948 miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan pemda yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan, dan lingkungan. Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama baru cair sekitar 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. “Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat,” tandasnya.

Sementara, sehari sebelumnya, Rabu (18/11), Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menerangkan hibah yang diterima pelaku usaha dalam hal ini hotel dan restoran tergantung besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019 lalu. Makin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. “Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” katanya.

Soal nantinya yang bersangkutan mengambil hibah tersebut atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan. Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya dan waktu mengurusnya. “Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis. Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” ujar Lihadnyana.

Kepala BKD Provinsi Bali ini pun meminta agar hotel dan restoran yang menerima hibah tersebut agar segera mengurus berkas. Dengan demikian, hibah segera bisa dicairkan. “Kita tidak akan menunggu semuanya. Siapa yang sudah melengkapi berkas akan kita cairkan segera, sehingga bisa secepatnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Mengenai pelaporan penggunaan hibah, Lihadnyana menyatakan paling lambat 10 Januari 2021. Dalam pemanfaatan hibah, pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan meliputi BPKP, kejaksaan, dan kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

Birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, itu menegaskan tak segan menindak jika ada aparat bermain dalam hal ini. Misalnya meminta keuntungan dari hibah tersebut. “Misalnya sudah cair Rp 10 miliar ternyata ada aparat minta fee, pecat, kita harus berani. Ini dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government,” tandas Lihadnyana. *asa

Komentar