nusabali

Ketua KPU Karangasem Belum Kantongi SK KPU RI

  • www.nusabali.com-ketua-kpu-karangasem-belum-kantongi-sk-kpu-ri

AMLAPURA, NusaBali
Liaison officer (LO atau petugas penghubung) pasangan Calon Bupati–Calon Wakil Bupati Karangasem I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa, I Made Ruspita mempertanyakan legitimasi jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem sehubungan belum menyandang SK yang diterbitkan KPU RI.

“Jangan sampai, pemenang di Pilkada Karangasem tidak bisa ditetapkan, gara-gara Ketua KPU Karangasem belum memiliki legitimasi secara hukum, karena belum mengantongi SK,” ujar Made Ruspita, Kamis (19/11).

Sebagaimana diketahui, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, yang menjabat sebagai Ketua KPU Karangasem hasil rapat pleno KPU Karangasem, Senin (9/11), mestinya tujuh hari kerja sejak menyandang jabatan Ketua KPU telah mengantongi SK KPU RI. Hal itu mengacu amanat Peraturan PU RI Nomor 03 Tahun 2020, pasal 72 ayat (3e). Kenyataan telah lewat tujuh hari kerja, SK belum kunjung datang. Mestinya SK KPU RI diterima paling lambat Rabu (18/11), terhitung tujuh hari kerja sejak Selasa (10/11).

“Sampai hari ini (Kamis kemarin) Sekretariat KPU Karangasem belum terima SK KPU RI untuk Ketua KPU Ngurah Gede Maharjana,” kata Sekretaris KPU Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, saat dikonfirmasi di sela-sela menerima logistik Pilkada Karangasem di GOR Gunung Agung Jalan Untung Surapati Amlapura, Kamis (19/11).

Gusti Bagus Sanjaya mengatakan, mengenai SK KPU RI telah diurus KPU Bali. “Saya telah berkoordinasi dengan KPU Bali, ternyata belum ada jawaban, dibilang SK KPU dalam proses,” ucapnya.

Ketua KPU Ngurah Gede Maharjana juga mengatakan, SK diurus KPU Bali dan kini masih dalam proses. “SK Ketua KPU Karangasem sedang dalam proses, tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengakui  Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana belum mengantongi SK dari KPU RI. “Nanti lah, Senin saya tanyakan ke KPU RI. Sebab belakangan ini saya masih sibuk, menggelar upacara palebon,” kata Lidartawan.

Lidartawan ketika didesak, SK KPU RI mestinya diterbitkan paling lambat Rabu (18/11), mengatakan, “Ya, makanya saya akan pertanyakan ke KPU RI, Senin (23/11).”

Sebagaimana diberitakan, Ngurah Gede Maharjana ditetapkan sebagai Ketua KPU Karangasem menggantikan I Gede Krisna Adi Widana setelah I Gede Krisna Adi Widana diberhentikan melalui sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) per 4 November 2020, dengan keputusan Nomor 93 Tahun 2020 divonis rangkap jabatan jadi Penyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem.

Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 03 Tahun 2020, pasal 72 ayat (3e) : KPU menetapkan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Sebagai Pengganti Ketua yang berhalangan Tetap Sebagai Mana Dimaksud pada ayat (1) Paling Lambat 7 (tujuh) Hari Kerja Setelah Menerima Berkas Usulan Secara Lengkap dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. *k16

Komentar