nusabali

15 Paket Shabu, Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-15-paket-shabu-dituntut-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kurir shabu, Made Kusuma Putra, 25, hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual, Selasa (17/11).

JPU Widyaningsih dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman.

Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa asal pemecutan Kelod, Denpasar itu yakni 15 plastik klip masing-masing berisi shabu dengan total berat keseluruhan 4,47 gram netto. Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Widyaningsih.  

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Diuraikan, terdakwa ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari tangan terdakwa diamankan 2 plastik klip berisi shabu. Petugas kemudian melanjutkan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar dan kembali menemukan 13 plastik klip berisi shabu berserta barang bukti terkait lainnya. *rez

Komentar