nusabali

Pembunuh Tetangga Diancam 15 Tahun

Korban Diduga Datangi Tersangka karena Adiknya Ditantang Berkelahi

  • www.nusabali.com-pembunuh-tetangga-diancam-15-tahun

Polres Buleleng sebut kemungkinan kasus penganiayaan tetangga hingga tewas di Desa Kubutambahan akan seret lebih dari satu tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Pelaku penganiayaan tetangga hingga tewas di Dusun Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Mudrayasa alias Anton, 35, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terungkap, korban I Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, datang ke rumah Ketut Mudrayasa saat kejadian, Senin (16/11) sore, karena adiknya ditantang berkelahi oleh tersangka.

Tersangka Ketut Mudrayasa kini ditahan di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka, Kota Singaraja, setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polsek Kubutambahan pasca menyerahkan diri seusai menghabisi nyawa korban Gede Mertayasa yang notabene tetangganya, Senin sore. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, mengatakan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya menggali ketera-ngan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Ada 5 orang saksi yang berada di tempat kejadian (di rumah tersangka Mudrayasa, Red) saat peristiwa terjadi. Mereka yang diduga mengetahui persis peristiwa berdarah tersebut rata-rata merupaan keluarga dan teman tersangka Mudrayasa," ujar Iptu Sumarjaya di Singaraja, Selasa (17/11).

Iptu Sumarajaya menegaskan, tersangka Mudrayasa yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan sudah resmi ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka Mudrayasa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana berisi ancaman hukuman 20 tahun penjara, tergantung hasil penyelidikan nanti.

Menurut Iptu Sumarajaya, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif sesungguhnya di balik aksi penyerangan yang menewaskan korban Gede Mertayasa di rumah tersangka Mudrayasa. "Terkait motifnya, belum diketahui pasti. Ini masih akan kami kembangkan setelah pemeriksaan saksi-saksi," tegas Iptu Sumarajaya.

Sejauh ini, kata dia, baru ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka baru, setelah pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Mudrayasa mengaku melakukan aksi penyerangan seorang diri untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, hingga Selasa kemarin jenazah korban Gede Mertayasa masih dititipkan di RSUD Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja. Pihak keluarga berencana menjemput jenazah untuk dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan untuk selanjutnya dikuburkan di Setra Desa Adat Kubutambahan pada Buda Pon Medangkungan, Rabu (18/11) ini.

Korban Gede Mertayasa yang kesehariannya juga bekerja sebagai nelayan, berpulang buat selamanya dengan men inggalkan istri tercinta Ni Kadek Sumiyani, 38, serta empat orang anak: Luh Sukraeni, 19, Kadek Sumerta, 13, Komang Lesiani, 9, dan Ketut Ledi, 4.

Menurut sang istri, Kadek Sumiyani, almarhum Gede Mertayasa merupakan sosok kepala keluarga yang ulet bekerja. Korban Mertayasa biasa melaut pada dinihari dan kemudian pulang siang hari membawa ikan hasil tangkapannya untuk dijual sang istri.

Saat peristiwa maut terjadi di rumah tersangka Mudrayasa, Senin sore sekitar pukul 17.30 Wita, korban Mertayasa memang sedang libur melaut. Beberapa saat sebelum dianiaya hingga tewas, korban Mertayasa sempat berpamitan kepada anaknya untuk menjemput sang istri, Kadek Sumiyani, yang berjualan ikan segar di pinggir jalan tepat sebelah utara Pura Maduwe Karang, Desa Adat Kubutambahan.

Menurut Kadek Sumiyani, jika tidak melaut, korban Mertayasa memang biasa menjemput istri pulang dari berjualan ikan di pinggir jalan. Biasanya, Sumiyani pulang jualan sore sekitar pukul 17.00 Wita. "Bapak (korban) sempat pamit ke anak mau jemput saya yang masih jualan ikan sore itu. Namun, beberapa saat kemudian, anak saya memberitahu kalau bapak dianiaya," tutur Sumiyani saat ditemui Nusa-Bali di rumah duka, Dusung Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Selasa sore.

Begitu menerima informasi tersebut, Sumoyani mengaku langsung ke lokasi TKP di rumah tersangka Mudrayasa. Saat itu, duaminya ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah. "Kemudian, dengan dibantu beberapa tetangga, saya langsung bawa bapak ke RSUD Buleleng. Namun, nyawanya tak tertolong," kelauh perempuan berusia 38 tahun ini.

Sumiyani mengaku tidak tahu persis duduk persoalan yang menyebabkan suaminya dianiaya hingga tewas oleh tersangka Mudrayasa, yang notabene masih tetangganya. Dia baru mengetahui di antara tersangka dan suaminya memiliki dendam pribadi.

Sumiyani menyebutkan, dendam tersebut diduga muncul karena tersangka Mudrayasa pernah menggeber kenalpot sepeda motornya di hadapan Mertayasa hingga korban tersinggung. Dendem memuncak setelah adik korban Mertayasa, yakni Gede Sumadiasa, 25, ditantang berkelahi oleh tersangka Mudrayasa. “Katanya, permasalahan memuncak setelah adik suami saya ditantang berkelahi,” papar Sumi-yani.

Karena itu, korban Mertayasa mendatangi rumah tersangka Mudrayasa yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari rumahnya, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Namun, kedatangan korban Mertayasa sore itu malah disambut dengan serangan senjata badik. Korban Mertayasa yang kelahiran 21 April 1982 tewas mengenaskan dengan luka parah di sejumlah bagian tubuhnya akibat luka tebas. Bahkan, khususnya sampai terburai. "Saya sudah berusaha mengikhlaskan kepergian suami saya, semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya," harap Sumiyani. *cr75

Komentar