nusabali

Duplik Jerinx Bandingkan Tuntutan terhadap Ahok dan Ahmad Dhani

  • www.nusabali.com-duplik-jerinx-bandingkan-tuntutan-terhadap-ahok-dan-ahmad-dhani

DENPASAR, NusaBali
Tuntutan pidana tiga tahun terhadap Jerinx pada kasus pecemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai terlalu tinggi.

Tidak seperti kasus-kasus UU ITE lainnya yang melibatkan Ahok dan Ahmad Dhani. Penilaian ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx alias I Gede Aryastina saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/11). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengagendakan duplik dari kuasa hukum Jerinx untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Tim Kuasa Hukum Jerinx menyebut tuntutan tiga tahun tersebut tidak logis dan terlalu tinggi yang kemudian membandingkan tuntutan JPU pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ahmad Dhani.

Seperti diketahui Ahok dalam kasus penistaan agama dituntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Lalu musisi Ahmad Dhani dalam kasus UUITE lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik.

Pada bagian lain Tim Kuasa Hukum kembali menyorot keterangan saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang dipertahankan oleh JPU pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti surat. “Wahyu Aji Wibowo adalah saksi ahli yang tidak ahli! Pernyataannya bisa dikesampingkan,” tegas I Wayan ‘Gendo’ Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx.

Pada sidang kali ini, Jerinx kembali mendapat dukungan langsung dari I Wayan Arjono sang ayah, Ida Rsi Istri Bujangga ibunya. Serta istri tercinta, Nora Alexandra. Sebelum sidang dimulai, ibunda Jerinx terlihat mendoakan putra satu-satunya itu.*cla

TONTON JUGA:
JPU Tanggapi Pledoi Jerinx, Video Ketua Umum IDI Ajak Kerjasama Jerinx Diputar di Ruang Sidang

Komentar