nusabali

BPD Desa Amerta Bhuana Tetapkan Pengurus

  • www.nusabali.com-bpd-desa-amerta-bhuana-tetapkan-pengurus

AMLAPURA, NusaBali
Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem, menggelar musyawarah menetapkan struktur pengurus masa bhakti 2021-2027 di kantor Desa Amerta Bhuana, Kamis (12/11).

Terpilih I Made Sudarsana sebagai ketua menggantikan I Nengah Sikiarta, Wakil Ketua I Nengah, Titir dan Sekretaris Ni Ketut Ariati.  Perbekel Desa Amerta Bhuana, I Wayan Suara, mengatakan pembentukan pengurus BPD atas permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD). Tujuannya agar sekali menerbitkan surat keputusan (SK) anggota BPD dan SK struktur kepengurusan BPD saat pelantikan nanti. “Kami di desa hanya menjalankan instruksi,” ungkap Wayan Suara, Minggu (15/11). Desa Amerta Bhuana dengan penduduk di bawah 4.000 jiwa mendapatkan jatah 7 anggota BPD. Saat penjaringan muncul 11 calon anggota BPD.  

Dari 7 anggota BPD yang terpilih, termasuk ketua sebelumnya, I Nengah Sikiarta. Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Amertha Bhuana masa bhakti 2015-2021, mengaku tidak hadir saat rapat pembentukan pengurus BPD periode 2021-2027. “Saya saat itu ada rapat virtual di SMPN 1 Selat,” ujar I Nengah Sikiarta yang juga Kasek SMPN 1 Selat. Kadis PMD Karangasem, I Nengah Mindra, saat dihubungi membantah pernyataan Perbekel Desa Amerta Bhuana yang mengatakan DPMD telah menginstruksikan membentuk kepengurusan BPD sebelum pelantikan digelar.

“Anggota BPD terpilih diusulkan terlebih dahulu agar keluar SK Bupati, selanjutnya pelantikan. Maka sejak itulah anggota BPD sah setelah diambil sumpahnya, selanjutnya anggota BPD menggelar rapat membentuk struktur kepengurusan,” jelas Nengah Mindra. Disebutkan, sesuai UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 58 ayat 3 anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pembentukan struktur kepengurusan BPD diatur pasal 59 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. *k16

Komentar