nusabali

Beli Sepeda Motor, Buruh Harian Lepas Curi Perhiasan

  • www.nusabali.com-beli-sepeda-motor-buruh-harian-lepas-curi-perhiasan

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Blahbatuh, Gianyar mengamankan seorang warga Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, I Putu Sudiana,34.

Putu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini melakukan pencurian dengan pemberatan (cuhrat) di rumah I Kadek Mega Putra,38, yang masih satu banjar dengan pelaku.

Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, Minggu (15/11), membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (13/11) sekitar pukul 17.00 wita," jelas AKP Yoga.

Kata dia, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan miliknya, Jumat (13/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Kepada polisi, korban mengatakan baru menyadari barang berharganya hilang pukul 07.00 Wita saat korban hendak membuka almari. Korban sempat berusaha mencari barang perhiasannya itu, namun tidak membuahkan hasil.

Beberapa barang yang hilang, diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai kurang lebih Rp 10 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Blahbatuh untuk penanganan lebih lanjut.

Berbekal beberapa informasi, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berupaya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya, pelaku Putu Sudiana tertangkap Jumat (13/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Terungkap, pelaku sudah beraksi beberapa hari sebelum perhiasan tersebut diketahui hilang. Pelaku sempat menggadaikan perhiasan yang dicuri. Uang gadaian itu dibelikan satu unit sepeda motor, Rp 10 juta. "Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis," jelas AKP Yoga.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB, 2 lembar Surat Bukti Gadai, perhiasan emas berupa 2 kalung emas, sepasang giwang emas, sepasang anting emas, 2 buah cincin emas, 2 buah mainan kalung, dan sebuah linggis bengkok. ‘’Meskipun satu banjar, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga atau kekerabatan,’’ jelas AKP Yoga.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Blahbatuh. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. *nvi

Komentar