nusabali

Dapat Potongan Setahun, Pengedar Shabu Dihukum 12 Tahun

  • www.nusabali.com-dapat-potongan-setahun-pengedar-shabu-dihukum-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, Heru Purwanto, 27, hanya diberi potongan hukuman setahun oleh majelis hakim PN Denpasar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara.

Hakim lalu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Heru karena terbukti memiliki shabu seberat 14,45 gram yang akan diedarkan.

Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day dalam sidang virtual, Kamis (12/11) menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan Heru telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Purwanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," tegas Hakim Angeliky dalam amar putusannya.

Selain divonis 12 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Heru yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, dengan membayar pidana denda sebesar 1 miliar. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," lanjut Angeliky.

Terhadap putusan ini, terdakwa asal Desa Sumber Bulu, Kecamatan Sanggon, Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima, yang mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum ke majelia hakim. Hal senada juga disampaikan Jaksa I Made Santiawan.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, Heru ditangkap pada Selasa (14/7) di Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dari penggeledahan kamar kosnya, petugas menemukan  satu bendel plastik klip hitam, dua)l bal plastik klip bening, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah  HP  merek  Xiaomi  warna hitam. Setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis shabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45  gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat shabu dari seseorang bernama Indra (DPO). Sekitar 6 jam sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Indra untuk menempel sabu di tempat-tempat yang ditentukan oleh Indra. Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan shabu untuk dikonsumsi sendiri. *rez

Komentar