nusabali

10 Bulan, Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 6.840 Paspor

  • www.nusabali.com-10-bulan-imigrasi-ngurah-rai-terbitkan-6840-paspor

Sebanyak 6.840 paspor tersebut, dengan rincian paspor biasa sebanyak 3.633 buah dan paspor elektronik sebanyak 3.207 buah.

MANGUPURA, NusaBali
Sejak Januari hingga Oktober 2020 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sudah menerbitkan 6.840 paspor. Ribuan paspor tersebut terdiri dari dua jenis yakni paspor biasa dan paspor elektronik.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran I Putu Suhendra, menerangkan permintaan pengurusan paspor di tengah pandemi Covid-19 ini masih tinggi. Tercatat selama 10 bulan terakhir (Januari – Oktober), Imigrasi Ngurah Rai sudah menerbitkan sebanyak 6.840 paspor dengan rincian paspor biasa sebanyak 3.633 buah dan paspor elektronik sebanyak 3.207 buah.

Menurut Suhendra, dua jenis paspor tersebut memiliki tarif berbeda yaitu paspor biasa sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000. “Antusiasme masyarakat yang mengurus paspor selama tahun 2020 ini tetap ada meski di tengah pandemi. Jumlah totalnya mencapai ribuan,” kata Suhendra, Kamis (12/11) siang.

Dikatakannya, dengan masih adanya permintaan pengurusan paspor, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran memberlakukan sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat yang hendak mengurus, utamanya saat menjalani tatanan kebiasaan hidup era baru. Mulai dari penerapan protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat mematuhi 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) saat berada di lingkungan kantor.

“Meski pandemi, kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh masyarakat. Selain itu, petugas kami juga menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan setiap memberikan pelayanan,” ucap Suhendra.

Ditanya perihal wacana pemberlakuan paspor selama 10 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 11 September lalu, Suhendra menyatakan wacana itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang. Pasalnya, pihak Imigrasi masih menunggu petunjuk pelaksanaan. “Kalau aturan paspor yang sebelumnya memang berlaku selama 5 tahun. Namun, setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020, itu banyak masyarakat yang mempertanyakan pemberlakuannya. Nah, saat ini kita tegaskan hal itu belum bisa terealisasi karena harus menunggu aturan pelaksanaan,” tegas Suhendra seraya menyebut akan memberikan sosialisasi jika hal itu sudah mulai diberlakukan.

Suhendra menambahkan, pemberlakuan batas waktu berlaku paspor selama 10 tahun itu sejatinya untuk efesiensi. Hal ini dikarenakan normalnya masyarakat menggunakan paspor itu setahun sekali, bahkan ada juga yang menggunakan 5 tahun sekali.

“Dalam paspor itu terdiri dari 48 halaman. Kalau itu hanya dipakai sekali dalam 5 tahun, tentu banyak yang tersisa. Sehingga keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 itu, tapi saat ini kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan,” beber Suhendra. *dar

Komentar