nusabali

Desa Bugbug Gugat Investor Korea

  • www.nusabali.com-desa-bugbug-gugat-investor-korea

Dalam perjanjian, jika dalam waktu 5 tahun tidak ada pelunasan, kontrak dinyatakan gugur.

AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, sedang mempersiapkan gugatan pembatalan sewa menyewa lahan ke investor dari Korea Selatan. Sebab investor itu telah mengontrak lahan di Pantai Pasir Putih, Banjar Bugbug Kelodan selama 13 tahun. Namun sampai sekarang belum ada pembangunan hotel berbintang dan pendukung lainnya. Lahan jadi telantar dan kepastian kontrak lanjutan tidak jelas.

Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, mengungkapkan kontrak lahan selama 30 tahun telah terealisasi. Sewanya dibayar 30 persen, sisanya 70 persen belum dibayar. Dalam perjanjian, jika dalam waktu 5 tahun tidak ada pelunasan, kontrak dinyatakan gugur. Berdasarkan keputusan paruman, krama sepakat melayangkan gugatan membatalkan sewa menyewa lahan. Sebab sejak penandatanganan kontrak sewa menyewa lahan pada tahun 2007 hingga tahun 2020 ini tidak ada kejelasan. Paruman digelar atas aspirasi krama terutama pemilik lahan yang menginginkan status lahannya menjadi jelas.

Desa Adat Bugbug telah menunjuk tim pengacara yakni I Gede Ngurah, I Nengah Adi Susanto, dan lainnya. Gugatan ke investor agar status tanah menjadi jelas, tidak lagi terikat kepada investor lama yang belum ada kepastian melakukan pembangunan hotel, restoran, dan penunjang fasilitas lainnya. “Begitu gugatan dilayangkan dan hasilnya disahkan pengadilan, maka status tanah kembali seperti semula tidak lagi terikat kepada investor,” jelas Nyoman Purwa Ngurah Arsana.

Saat ini sudah ada investor lain yang berminat membangun hotel berbintang lima, restoran, dan lapangan golf di lahan itu. Bendahara Desa Adat Bugbug I Wayan Segara berharap investor yang datang serius membangun hotel berbintang lima agar berdampak pada kemajuan Desa Bugbug dan kemajuan Karangasem. Sebab banyak tenaga kerja terserap dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bugbug dan sekitarnya. “Sebelumnya juga ada investor batal membangun hotel. Kali ini investor dari Korea Selatan datang mengontrak lahan juga batal membangun hotel,” ungkap Wayan Segara.

Salah seorang pemilik lahan, I Nengah Bagiada, mengapresiasi langkah Desa Adat Bugbug melayangkan gugatan agar status lahan menjadi jelas, tidak lagi terikat kepada investor. “Saya menginginkan datangnya investor baru yang benar-benar serius membangun hotel sesuai perjanjian,” harap Nengah Bagiada yang juga Kelian Banjar Adat Puseh, Desa Adat Bugbug. *k16

Komentar