nusabali

2 Akomodasi di Tabanan Kembalikan Hibah

  • www.nusabali.com-2-akomodasi-di-tabanan-kembalikan-hibah

Akomodasi pariwisata yang mengembalikan dana hibah dari pusat beralasan karena dana yang diterima terlalu kecil, di bawah Rp 100 ribu.

TABANAN, NusaBali
Dua akomodasi wisata dari 153 yang memenuhi syarat, mengembalikan dana hibah pariwisata bantuan pusat. Mereka mengembalikan hibah lantaran nominal yang didapat di bawah Rp 100 ribu. Pengembalian uang tersebut akan dialihkan kepada akomodasi pariwisata yang lain sesuai dengan perhitungan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada, menjelaskan proses pencairan hibah bantuan pusat sudah tahap mengundang akomodasi wisata yang berhak mendapatkan hibah. Pada Selasa (10/11), tim sudah mengundang akomodasi dari Kecamatan Kediri. “Undangan ini terkait kelengkapan data yang diperlukan termasuk proses pencairan,” ujarnya.

Kata Sukanada, undangan yang dilakukan bertahap karena berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kita undang per kecamatan, karena berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh Sukanada, Selasa (10/11).

Menurut Sukanada, jumlah penerima hibah dari 153 usaha, kemungkinan berkurang. Sesuai data sementara, sudah 2 akomodasi wisata yang mengembalikan bantuan hibah. Ini karena nilai hibah yang didapat terlalu kecil.

“Mereka yang mengembalikan karena hibah yang didapat terlalu kecil sekitar Rp 69 ribu. Jadi data sementara baru 2 akomodasi yang mengembalikan,” ucap Sukanada.

Terhadap dana hibah yang dikembalikan tersebut akan diberikan kepada akomodasi yang memerlukan sesuai dengan perhitungan dari Bakeuda. “Tidak dikembalikan ke kas negara, karena dananya harus habis,” tutur Sukanada.

Sekadar diketahui, jumlah wajib pajak di Tabanan sesuai dengan data base tahun 2019 mencapai 488. Setelah dilakukan validasi yang memenuhi 3 kriteria dari pusat, di antaranya pengusaha bersangkutan melunasi pajak tahun 2019, memiliki NPWP, dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemi. Hasil validasi tersebut didapat 298 akomodasi pariwisata yang memenuhi syarat.

Kemudian Dinas Pariwisata kembali melakukan validasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) untuk memenuhi syarat izin usaha atau TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sesuai syarat dari pusat.

Dan dari 298 yang diverifikasi, didapat hanya 152 akomodasi pariwisata yang memenuhi syarat menerima hibah, dan setelah dilakukan verifikasi berubah menjadi 153 yang mendapat hibah. *des

Komentar