nusabali

Dokter Eka Kena Imbas Pengumuman Molor

Gara-gara Batas Umur, 4 Pejabat Lain yang Masuk Tiga Besar Juga Terancam

  • www.nusabali.com-dokter-eka-kena-imbas-pengumuman-molor

Sebenarnya proses lelang jabatan sudah selesai, namun karena jelang Pilkada maka semua proses pelantikan wajib mendapatkan izin Kemendagri.

DENPASAR, NusaBali

Imbas dari molornya pengumuman lelang lima jabatan eselon IIB yang seharusnya dilakukan pada 12 Oktober 2020 lalu membuat, dr Ida Bagus Eka Putra, harus gagal menempati posisi Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (UPTD-RSUD) Wangaya Kota Denpasar. Padahal, dr Eka pada tiga besar jabatannya menempati posisi pertama dengan nilai 73,15.

Gagalnya dr Eka dipilih karena faktor umur yang sudah melewati batas aturan, yakni maksimal 56 tahun saat dilantik. Namun, dr Eka sudah memasuki umur 56 tahun tanggal 26 Oktober 2020 lalu yang menyebabkannya otomatis gugur karena waktu pengumuman molor. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Rabu (11/11) mengatakan dr Eka saat ini sudah menginjak umur 56 tahun saat bulan Oktober 2020 lalu. Namun, karena sampai saat ini belum ada keputusan untuk pelantikan maka dr Eka dipastikan gugur dan tidak bisa terpilih kembali.

Namun, yang mendapat kesempatan dipilih oleh Walikota Denpasar adalah yang berada di posisi nomor dua dan tiga, yakni AA Made Widiasa dengan nilai 72,45 dan I Made Suma Wirawan dengan nilai 72,375. "Kami sudah berproses sesuai petunjuk dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sekarang sudah tinggal penentuan dari Walikota Denpasar. Karena dr Eka umurnya sudah lewat dipastikan tidak akan terpilih," jelas Sudiana.

Menurutnya, terpilihnya dr Eka dengan nilai tertinggi saat seleksi sesuai dengan kemampuan yang sudah dinilai. Bahkan, jika pengumuman sesuai target waktu yang ditentukan kemungkinan dr Eka jika dipilih Walikota Denpasar bisa dilantik sebelum umurnya mencapai 56 tahun. Namun, karena ada kendala pengumuman diundur akibat dari berita acara belum lengkap, maka pelantikan juga otomatis diundur sehingga umur dr Eka lebih dari aturan.

Selain satu pejabat yang gagal terpilih, ada empat pejabat lagi yang posisinya kritis karena faktor umur. Keempatnya, yakni AA Gede Risnawan, yang menempati posisi pertama dengan nilai 74,375 yang umurnya 56 tahun pada 4 April 2021 mendatang, I Made Saryawan yang menempati posisi kedua dengan nilai 74,275 yang umurnya 56 tahun tanggal 4 Mei 2020 mendatang. Keduanya masuk tiga besar pada lelang Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar dengan nilai.

Pejabat lainnya yang umurnya kritis, yakni AA Ngurah Bagus Biantara yang menempati posisi pertama dengan nilai 75,00 yang umurnya 56 tahun tanggal 4 Januari 2020 dan I Wayan Herman yang menempati posisi ketiga dengan nilai 73,35 yang memiliki umur 56 tahun tanggal 2 Maret 2020 mendatang. Keduanya merupakan tiga besar lelang jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Kata Sudiana, mereka dikatakan kritis karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan. "Kami sudah mengajukan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Bali, tetapi belum mendapatkan keputusan. Kemungkinan saja setelah Pilkada 2020," ungkapnya.

Menurut Sudiana, sebenarnya proses lelang jabatan sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan dari Walikota Denpasar. Namun, karena masih dalam suasana Pilkada maka semua pelantikan untuk ASN wajib mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Kalau tidak Pilkada bisa langsung dilantik tanpa mengajukan izin Kemendagri. Tapi kemungkinan pelantikan baru bisa dilakukan setelah Pilkada. Jika tidak ada izin setelah Pilkada maka pelantikan akan dilakukan oleh Walikota yang baru. Tapi dalam aturan kan Walikota yang baru bisa melantik 6 bulan setelah resmi menjabat. Karena mendesak kami memilih mengajukan izin percepatan jika disetujui bisa sebelum ada Walikota yang baru kita sudah lantik," ujarnya. *mis

Komentar