nusabali

Produksi Kratom, Vila Bule Aussie Digerebek

  • www.nusabali.com-produksi-kratom-vila-bule-aussie-digerebek

Sebelumnya, bule Aussie, Travis James Mcleod ditangkap karena kepemilikan shabu seberat 0,86 gram.

DENPASAR, NusaBali
Bule Australia bernama Travis James Mcleod, 45, yang sebelumnya diberitakan ditangkap karena kepemilikan shabu oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar ternyata memiliki home industri kratom. Hasil olahan barang sejenis narkotika itu dijualnya ke sesama warga negara asing di Bali bahkan hingga ke Australia.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11) siang mengungkapan terbongkarnya home industri kratom ini setelah James ditangkap karena kepemilikan shabu seberat 0,86 gram. James diamankan bersama dua rekannya F X Welyy dan Ngurah Mayun.

"Awalnya Welyy dan Mayun kami amankan di Jalan Mahendradatta Selatan, Gang Robi Wilen, Kecamatan Denpasar Barat. Setelah dikembangkan maka diamankan James di salah satu vila di Jalan Beraban Nomor 70 X, Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Karena barang bukti shabu seberat 0,86 gram itu polisi menggeledah semua kamar vila tempat tinggal James. Polisi menemukan tempat, bahan, dan hasil olahan barang yang dicurigai. Di ruangan olahan itu ditemukan banyak cairan kimia dan juga ditemukan ribuan kapsul.

Sampel barang dicurigai itu dibawa ke Labfor untuk diperiksa. Ternyata hasilnya itu adalah olahan kratom. Selanjutnya semua barang yang berkaitan dengan home industri itu diamankan polisi untuk ditindak lanjuti.

Adapun barang-barang yang diamankan berupa 5 jerigen berukuran 20 liter yang diduga berisi cairan kimia, 7 botol ukuran kecil warna cokelat diduga berisi cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan. Selain itu 1 loyang berisi daun warna hijau, 1 plastik klip berisi bunga kering warna kecokelatan.

1 buah blender, 2 buah loyang berisi adonan berwarna cokelat, 3 taperware berisi serbuk warna hijau, 1 plastik berisi ribuan kapsul berwarna putih ungu, 1 plastik berisi serbuk warna putih, 1 unit timbangan digital, 2 buah saringan plastik, dan 4 plastik berisi botol kaca.

"Ada permasalahan sedikit dalam penanganannya. Hasil pemeriksaan labfor bahan yang digunakan adalah kratom. Ini belum diatur di Permenkes sebagai bahan yang berbahaya. Padahal efek yang ditimbulkan dari barang ini sama seperti shabu," ungkap Kombes Jansen.

Meski belum ada aturan yang melarang penggunaannya, namun polisi masih menahan barang tersebut. Polresta Denpasar masih berkoordinasi dengan Balai POM dan Labfor. Karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang bisa gunakan untuk menjerat James. Untuk sementara James dijerat kasus kepemilikan Shabu.

"Pengakuan pelaku sudah menjalani bisnis ini 6 bulan terakhir. Untuk hasil home industri setelah didalami dijual ke sesama warga negara asing. James sudah memiliki langganan. Itu terbukti ada beberapa amplop berisi tepung kratom yang sudah diisi nama pemesannya," ungkap Kombes Jansen.

Kombes Jansen mengungkapkan pengakuan James bahan baku home industri kratom itu dibeli di Kalimantan Barat. Bahan bakunya adalah daun dan bunga kratom. Setelah diolah hasil akhirnya ada dalam bentuk kapsul dan ada pula dalam bentuk cair. Jika menggunakan barang tersebut efeknya sama seperti narkoba lainnya. Bahkan bisa berhalusinasi selama 7 jam.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Menurut Kombes Jansen ada dugaan, James punya jaringan. Baik untuk pengadaan bahan baku maupun untuk pemasarannya. Kombes Jansen menduga, James berani bisnis kratom karena di negaranya Australia tidak dilarang.

"Dia (James) susah 2,5 tahun tinggal di Bali. James kami tahan dan ditetapkan jadi tersangka karena kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 0,86 gram. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya.

Selain ketiga tersangka di atas, Polresta Denpasar juga mengamankan 5 tersangka narkoba lainnya. Mereka adalah Taufik, 30, Zainul, 26, Pasek, 39, Anggara, 23, dan Angga, 33. Total barang bukti yang diamankan adalah berupa 53,41 gram shabu dan 162 butir ekstasi. *pol

Komentar