nusabali

BPD Desa Pertima Tanpa Wakil Perempuan

  • www.nusabali.com-bpd-desa-pertima-tanpa-wakil-perempuan

AMLAPURA, NusaBali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pretima, Kecamatan Karangasem periode 2021-2027 tanpa keterwakilan perempuan.

Padahal kuota perempuan 30 persen sesuai UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Dari 9 anggota BPD, hanya di Banjar Asak Kawan yang bergabung dengan Banjar Asak Tengah belum menetapkan utusannya sebagai anggota.

Ketua BPD Desa Pertima, I Gusti Ketut Panon, mengakui sulitnya mencari figur perempuan untuk mengisi kuota 30 persen perempuan. Padahal wajib memunculkan wakil perempuan, hanya saja dari 13 banjar tidak ada muncul calon perempuan. Dijelaskan, penetapan anggota BPD telah tuntas, hanya di Banjar Asak Kawan yang bergabung dengan Asak Tengah masih terjadi tarik ulur, sedangkan 8 anggota BPD lainnya telah ditetapkan.

Desa Pertima mewilayahi 13 banjar dinas dengan penduduk 7.782 jiwa mendapatkan jatah 9 anggota BPD. Ada delapan banjar dinas diwakili satu anggota BPD masing-masing Banjar Dinas Perasi Kaler dengan Banjar Dinas Perasi Kangin, Banjar Perasi Kelod dengan Banjar Perasi Kauh, Banjar Asak Kawan dengan Banjar Asak Tengah, dan Banjar Timbrah Desadengan Banjar Timbrah Lambuan. Selebihnya, lima banjar dinas masing-masing diwakili satu anggota BPD yakni Banjar Asak Kangin, Banjar Perasi Tengah, Banjar Timbrah Beji, Banjar Timbrah Desa, dan Banjar Timbrah Manak Yeh.

I Gusti Ketut Panon menyebutkan, awalnya di Desa Pertima dapat jatah 11 anggota BPD. Namun aturan terbaru dibatasi maksimal 9 anggota BPD dengan penduduk di atas 4.000 jiwa dan di bawah 13.000 jiwa. Dalam ketentuan itu ditetapkan syarat-syarat calon anggota BPD, batas usia minimal 20 tahun, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, tidak merangkap sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, tidak sebagai pengurus parpol, dan lainnya. Pencalonan dan penetapan anggota BPD di masing-masing banjar diserahkan ke banjar, melalui voting atau musyawarah mufakat.

Sesuai ketentuan pasal 32 Permendagri 110/2016, tugas BPD menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan sebagainya. Hak anggota BPD mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perbekel Desa Pertima, I Gusti Ayu Biksuni mengakui telah menjaring anggota BPD, tinggal menunggu SK Bupati dan pelantikannya. *k16

Komentar