nusabali

Jerinx Bacakan Pledoi, Dokter Tirta Datang Mendukung

  • www.nusabali.com-jerinx-bacakan-pledoi-dokter-tirta-datang-mendukung

DENPASAR, NusaBali
Sidang terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali dilaksanakan pada Selasa (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan juga disiarkan secara langsung via kanal Youtube PN Denpasar.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Jerinx beserta tim kuasa hukumnya. Setelah pada sidang sebelumnya, Selasa (3/11) Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini giliran Jerinx didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi.

Menariknya, sidang kali ini juga dihadiri oleh dokter Tirta. Dokter Tirta datang untuk memberi dukungan kepada Jerinx. “Saya datang atas nama individu, tidak mewakili manapun,” ujar Tirta. Diketahui Jerinx sempat berdebat dan berdiskusi online dengan dokter Tirta lewat platform sosial media instagram sebelum Jerinx dijerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter Tirta rupanya sempat didaulat untuk menjadi saksi dari pihak Jerinx. Namun, ia diminta oleh pihak IDI Bali agar tidak menjadi saksi untuk menghargai kode etik sesama teman sejawat. Dokter Tirta juga mengungkap bahwa sebelum Jerinx diumumkan sebagai tersangka, ia sempat menghubungi pihak IDI Bali untuk bisa melakukan mediasi. “H-2 hari saya bertemu dengan teman-teman IDI Bali, saya sudah mengusulkan untuk mediasi. Namun, Ketua IDI Bali, Pak Teja mengatakan itu urusan organisasi regional, Tirta tidak usah ikut campur,” ungkap Tirta pada awak media bersama Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.

Tirta juga menganggap tuntutan JPU terlalu berat. “Padahal bli Jerinx sudah minta maaf juga. Kemarin rekan-rekan IDI yang di Jakarta juga ingin mengajak kerja sama Jerinx jika Jerinx sudah bebas. Semoga hakim bisa mengadili dengan benar mengingat apa yang Jerinx lakukan itu edukasi dan bagi-bagi pangan,” tutur Tirta. Terakhir, Tirta berharap agar dokter Suteja, Jerinx dan Nora serta tema-teman IDI Bali bisa duduk berdiskusi bersama.

Sebelumnya dalam pledoinya, Jerinx menyanggah tuntutan JPU yang menganggap walkout Jerinx pada sidang online menjadi pemberat tuntutan padanya. "Itu saya lakukan karena saya ingin sidang dilakukan sebagaimana adanya bukan saya tidak menghormati. Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim tidak bisa melihat ekspresi dan gestur saya secara langsung. Kemudian memang terbukti adanya gangguan audio visual," ujar Jerinx.

Jerinx juga menanggapi pernyataan dari JPU yang menilai dirinya meresahkan masyarakat. “Apakah sudah disurvei? Masyarakat mana yang dimaksud? Justru selama saya ditahan malah banyak aksi-aksi yang mendukung saya bahkan ada petisi untuk membebaskan saya,” tambah Jerinx. Jerinx juga menanggapi pernyataan JPU bahwa dirinya telah menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia. Ia menilai pernyataan tersebut mengada-ada karena tidak ada bukti.

Jerinx lalu menambahkan lagi bahwa dirinya merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi keluarganya. Jerinx kemudian memohon pada Majelis Hakim agar tuntutan kepadanya mendapatkan keringanan.

Tim kuasa hukum Jerinx kemudian secara bergantian melanjutkan pembacaan pledoi sebanyak 247 halaman yang telah dipersiapkan. Kuasa hukum Jerinx menyoroti dan membantah pernyataan JPU mengenai fakta rapid test yang diperjuangkan Jerinx. Kemudian meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kepribadian serta latar belakang Jerinx yang selalu merangkul semua orang dengan baik.


Kuasa hukum juga kembali menyorot saksi ahli yang sempat dihadirkan oleh JPU yang diragukan keahliannya karena latar belakang studi yang bukan dari bahasa Indonesia. Kemudian keterangan para saksi dari IDI tidak ingin terdakwa dipenjara. "Pernyataan saksi ahli yang digunakan Jaksa Penuntut Umum menjadi terkesan manipulatif karena yang dicantumkan bukan dari sidang tapi dari berkas BAP," tegas Wayan ‘Gendo’ Suardana sembari membacakan pledoi Jerinx.

Melalui pledoinya, kuasa hukum Jerinx dengan tegas menolak tuntutan JPU dan menganggap tuntutan JPU bersifat kontradiksio interminis. Selain itu legal standing tuntutan JPU tidak terpenuhi.

“Surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena pertama tidak jelas korbannya. Bertentangan dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya mention PB IDI, namun IDI Bali yang tampil sebagai korban yang tidak punya entitas hukum. Kemudian kerugian materiil dan unsur-unsur pembuktian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE juncto pasal 64 KUHP juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Gendo ditemui awak media seusai sidang.

Gendo juga menambahkan bahwa untuk membedakan ujaran kebencian dan ujaran biasa perlu dinilai dari niat. “Apa yang Jerinx sampaikan memang fakta dan kritik, berarti bukan ujaran kebencian. Jerinx juga anti-rasis,” tegas Gendo.*cla

TONTON JUGA:
Beri Dukungan Di Sidang #Jerinx Rina Nose: Jerinx Sosoknya Nyebelin! Tengil!!

Komentar