nusabali

Memelas, Jerinx Minta Dihukum Percobaan

  • www.nusabali.com-memelas-jerinx-minta-dihukum-percobaan

DENPASAR, NusaBali
Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) dari drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa ujaran kebencian di PN Denpasar digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11).

Dalam sidang, Jerinx yang mendadak kalem minta hukuman percobaan kepada majelis hakim. “Jika saya bersalah, saya mohon agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah,” ujar musisi kelahiran Kuta, Badung ini dengan nada memelas di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi.

Dalam pledoi Jerinx mengungkapkan beberapa alasan dirinya minta hukuman ringan. Diantaranya, sebagai tulang punggung keluarga, Jerinx harus menjaga dan menghidupi istri, ibu mertua, dan adik iparnya yang masih kecil.

Dia juga mengungkapkan tentang usianya yang sebentar lagi menginjak 44 tahun. Sebelum jadi pesakitan, Jerinx mengaku sedang menjalani program untuk memiliki buah hati. Program ini sebagai hadiah orang tuanya yang kini berusia lebih dari 70 tahun.

Terkait tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx mengatakan tuntutan tersebut ngawur. Apalagi aksi Walk Out (WO) dalam sidang awal dijadikan salah satu pertimbangan memberatkan. “WO dilakukan karena sidang daring tidak efektif. Saya juga dinyatakan meresahkan masyarakat, masyarakat yang mana? Apakah ada survei? Malah ada aksi solidaritas mendukung saya dan petisi yang diteken 180 ribuan orang,” bebernya.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum Jerinx yang dikomando I Wayan ‘Gendo’ Suardana meminta majelis hakim membebaskan Jerinx dari seluruh dakwaan. Menurut Gendo, semua unsur tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. “Kesimpulannya, perbuatan terdakwa bukan ujaran kebencian, tidak digunakan untuk menyerang dan merendahkan martabat IDI, tapi sebagai sebuah kritik,” kata Gendo. *rez

Komentar