nusabali

Emak-emak Pengedar Pil Koplo Dituntut 4 Tahun

  • www.nusabali.com-emak-emak-pengedar-pil-koplo-dituntut-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanik Marifah, 33, hanya bisa pasrah meratapi nasibnya kini. Baru saja ditinggal pergi suaminya dan menyandang status janda, kini wanita asal Jember, Jawa Timur ini harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dalam kasus peredaran puluhan ribu pil koplo.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra menyatakan terdakwa tidak memiliki izin menjual pil koplo atau melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, pil koplo yang dia jual jumahnya puluhan ribu butir.

Selain dituntut hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Nanik juga dikenakan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas JPU membacakan tuntutan, Senin (10/11).

Sementara terdakwa Nanik yang sidang melalui layar monitor minta keringanan kepada majelis hakim. Apalagi dirinya saat ini masih memiliki anak berusia 5 tahun yang kini diasuh keluarganya di kampung. “Saya minta keringanan Yang Mulia,” ujarnya dengan nada terbata-bata.

Dalam tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir. Pil koplo disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur. “Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU. Terdakwa sempat menjual pada M Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp 750 ribu. *rez

Komentar