nusabali

Lagi, Bule Aussie Ditangkap Gara-gara Shabu

  • www.nusabali.com-lagi-bule-aussie-ditangkap-gara-gara-shabu

DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali meringkus WNA yang terlibat tindak pidana narkotika.

Kali ini, bule Australia, Travis James Mcleod, 43, yang diringkus bersama dua rekannya,  Felix Juwono, 45, dan Ketut Ngurah Mayun, 38, pada Kamis (5/11) sore. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu paket shabu seberat 0,86 gram.

Informasi dari sumber di lapangan, Senin (9/11) menyebutkan dugaan tindak pidana narkoba dari ketiga pria tersebut terungkap setelah Juwono dan Mayun disergap polisi saat mengambil tempelan di Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat, sekitar pukul 18.30.Wita.

"Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Bahwa ada dua orang pria lokal (Juwono dan Mayun) bertransaksi narkoba di sekitar Jalan Mahendradatta. Anggota langsung melakukan pengungkapan," ungkap sumber.

Benar saja, Juwono yang bekerja di kapal pesiar dan Mayun asal Sidemen, Karangasem sore itu mengendarai satu motor menuju lokasi transaksi di Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat, sekitar pukul 18.30.Wita.

Saat itu keduanya dibuntuti polisi. Setibanya di Jalan Beraban 70 x Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung keduanya turun dari motor dan jalan kaki menuju lokasi pengambilan tempelan yang sudah dipesan sebelumnya. Pada saat hendak pergi meninggalkan lokasi keduanya kaget ada polisi.

Melihat polisi datang, para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paketan shabu di samping motor. Tapi dipergoki petugas dan kemudian mengambil barang haram tersebut. "Kedua pelaku membuang sesuatu ke bawah motor yang mereka kendarai dan ditemukan polisi. Ternyata 1 paket shabu," ungkap sumber tadi.

Keduanya pun tak berkutik. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku shabu tersebut milik Travis James Mcleod asal Australia yang tinggal di Jalan Beraban 70 x Banjar Taman Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung. Juwono dan Mayun mengaku hanya disuruh bule Aussie itu untuk ambil barang haram itu.

Setelah menggeledah dan membawa barang bukti 1 paket shabu seberat 0,86 gram itu, Polisi kemudian bergerak ke rumah bule Travis. Sesampainya disana langsung mengamankan Travis tanpa perlawanan. "Travis mengakui perbuatannya. Shabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi bersama sama dengan Juwono dan Mayun. Ketiganya bersama barang bukti 0,86 gram shabu langsung diamankan ke Polresta Denpasar," beber sumber tadi.

Sementara Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi belum bisa dimintai keterangannya terkait pengungkapan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi Iptu Ketut Sukadi tidak mendapat respons. *pol

Komentar